Tarif Baru Ojek Online per 10 September 2022 Zona Jawa, Sumatera, Jabodetabek

Zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022 

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km

- Biaya jasa minimal Rp 9.200 - Rp 11.000


Dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan perubahan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dan berlaku efektif tiga hari setelah ditandatangani pada 7 September 2022.

"Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro, Rabu (7/9/2022). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved