Berita Sleman Hari Ini
Kepala Satpol PP Sleman Jelaskan Langkah yang Dilakukan untuk Berantas Penjualan Mihol Ilegal
Kasat Pol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, penjualan minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan di Kabupaten Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penjualan minuman beralkohol (Mihol) tanpa dilengkapi legalitas di wilayah Bumi Sembada dinilai cukup marak.
Karena itu, satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol-PP) Sleman bersama tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah kini mulai konsen melakukan penindakan terhadap penjualan mihol Ilegal.
Langkah penindakan ini dialkukan demi menjaga marwah Kabupaten Sleman yang merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota pendidikan dan pariwisata.
Baca juga: Titik Rawan Kecelakaan di Bantul Berada di Jalan Parangtritis dan Jalan Jenderal Sudirman
Kasat Pol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, penjualan minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan di Kabupaten Sleman sudah diatur jelas dalam peraturan daerah (Perda) Sleman nomor 8/2019 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Di dalam perda tersebut telah diatur di lokasi dan usaha apa saja yang diperbolehkan dan di mana saja yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Sehingga dari rapat koordinasi, kami akan mengambil langkah penegakan Perda. Penindakan tegas. Kami akan menertibkan usaha-usaha yang melanggar. Tentu dengan tahapan yang akan kami lakukan," kata Shavitri, setelah rapat koordinasi bersama lintas OPD, Kamis (8/9/2022).
Tahapan yang dilakukan sebelum penindakan adalah sosialisasi kepada para pengusaha agar mengurus legalisasi penjualan sesuai ketentuan Perda.
Selanjutnya, mengedukasi kepada masyarakat perihal perda nomor 8/2019 sehingga memahami bagiamana Pemerintah Kabupaten Sleman mengatur peredaran minuman beralkohol.
Harapannya, masyarakat ikut mengawasi apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Shavitri menyampaikan, berdasarkan Perda nomor 8/2019 sebenarnya sudah ada filter tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual mihol.
Di antaranya, restauran bersertifikasi bintang 3. Lalu hotel bintang 4 dan 5 yang dilengkapi restauran, Pub dan tempat Karaoke.
Selanjutnya, supermarket dan hypermarket namun di dua lokasi ini jenis minuman mihol yang diperjualbelikan dibatasi hanya minuman beralkohol golongan A atau kadar alkohol di bawah 5 persen.
Selain itu, maka tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pemkab Magelang Gelar Pelatihan LPRB dan Pengukuhan Forum Pengurangan Risiko Bencana
"Sleman ini adalah bagian dari Yogyakarta yang merupakan kota pendidikan. Tetapi Sleman juga adalah tujuan pariwisata. Dua ini yang marwahnya itu sama-sama harus kita tegakkan," kata Shavitri.
Ia mengaku ingin menciptakan iklim kondusif. Harapannya orangtua yang menyekolahkan anaknya di Yogyakarta bisa merasa tenang.
Pihaknya selama ini sudah rutin melakukan penindakan bagi penjualan mihol ilegal.
Terbukti, di tahun 2022 ini sudah menutup satu tempat hiburan dan menyidangkan dua lokasi yang kedapatan menjual mihol secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 150 botol. (rif)