Berita Jogja Hari Ini
Ditlantas Polda DIY : 20 Persen Kecelakaan Terjadi di Jalur Ring Road
Kasus kecelakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal 2022 lalu hingga saat ini mencapai 4.366 kejadian.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus kecelakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal 2022 lalu hingga saat ini mencapai 4.366 kejadian.
Data tersebut didapat dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, yang sejak awal 2022 lalu mendapat laporan dari masing-masing satuan lalu lintas diseluruh jajaran kepolisian wilayah DIY.
Baca juga: OJK Masih Mengkaji Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit
Dari jumlah kejadian yang ada, 5.276 orang dilaporkan mengalami luka ringan, sementara 264 orang dilaporkan meninggal dunia.
"Korban meninggal sampai dengan saat ini 264 jiwa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin, dihubungi Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan, akibat ribuan kejadian laka lantas itu, total kerugian materi mencapai Rp 2,1 miliar.
"Imbauan dan edukasi untuk menekan laka lantas terus kami lakukan," ungkapnya.
Wadirlantas Polda DIY AKBP Hendra Gunawan menuturkan tingkat kecelakaan di jalur cepat ring road kawasan Yogyakarta tergolong cukup tinggi.
Hal itu disebabkan masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat memasuki jalur cepat.
“Terkait masalah data kecelakaan memang jumlahnya cukup lumayan. Artinya ada sekitar 20 persen kecelakaan itu ada di jalur cepat (ring road),” katanya.
Hendra menuturkan memang sudah ada aturan terkait dengan pemanfaatan jalur cepat di ring road tersebut.
Kendaraan roda dua dalam hal ini sepeda motor sudah diarahkan untuk memasuki jalur lambat atau lajur kiri.
Selain meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, kata Hendra, sepeda motor yang masuk ke jalur cepat juga dapat menyebabkan perlambatan.
Mengingat berbagai manuver yang bisa dilakukan kendaraan roda dua tersebut di jalan raya.
“Perlambatan ini juga menyebabkan kemacetan. Kalau sekian banyak kendaraan otomatis akan memperlambat laju kendaraan yang cepat tadi,” terangnya.
“Karena sebenarnya jalur cepat kan ada aturannya, kecepatan di atas 80 km/jam. Nah dengan adanya ini tentunya akan mengakibatkan fatalitas kalau sepeda motor ini masuk jalur cepat,” sambung Wadirlantas.
Baca juga: Pilpres 2024: Pengamat Sebut Anies-AHY Berpotensi Besar Gaet Konstituen