Pemilu 2024

Ada 25 Nama Warga DI Yogyakarta yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan Bawaslu

Sebanyak 25 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Langkah penyelesaian apabila nama seseorang dicatut sebagai anggota parpol, Sutrisnowati menyarankan agar segera mengisi formulir di KPU, serta pemilik nama membuat surat pernyataan keberatan dan tidak pernah diminta menjadi anggota parpol mana pun.

Adanya pengaduan tersebut, Bawaslu DIY memanggil para pengurus parpol untuk diberikan sosialisasi berupa pencegahan pelanggaran pemilu.

Pencegahan pelanggaran dinilai urgent sebab dalam tahapan pemilu terdapat potensi pelanggaran yang berbeda-beda.

Baca juga: Dukung Isu Budaya G20 di Magelang, Kemendikbudristek Gelar Konsolidasi Pekat Budaya

"Sehingga hari ini kami bisa mengundang para calon parpol peserta pemilu 2024 untuk kami berikan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelangaran dan sengketa," Kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.

Pihaknya telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta.

Salah satunya mengenai pelanggaran keanggotaan ganda yang telah ditemukan terjadi dibeberapa parpol.

"Hasil pengawasan kami mencermati ada beberapa kegandaan dalam keanggotaan Parpol. Bahkan kepengurusan juga, itu kan potensi ya, dan ternyata sekarang sudah terjadi," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved