Pemilu 2024
Ada 25 Nama Warga DI Yogyakarta yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan Bawaslu
Sebanyak 25 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 25 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Mereka mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY dan masing-masing kabupaten yang ada di DIY.
Koordinator Divisi (Kordiv) penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan, pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat apabila nama salah satu warga DIY merasa dicatut oleh parpol.
Baca juga: Dukung Isu Budaya G20 di Magelang, Kemendikbudristek Gelar Konsolidasi Pekat Budaya
Berdasarkan data pengaduan yang diterima, sejak awal Agustus sampai September 2022 ini sudah ada 25 orang yang merasa namanya disalahgunakan oleh parpol.
Dari jumlah itu, tiga orang melapor ke Bawaslu DIY, tujuh orang ke Bawaslu Sleman, lima orang melapor ke Bawaslu Bantul, enam orang melapor ke Bawaslu Kota Yogyakarta, dua orang melapor ke Bawaslu Kulon Progo, dan dua orang lagi melapor ke Bawaslu Gunungkidul.
"Atas aduan masyarakat ini mereka menyampaikan bahwa mereka merasa dirinya tidak ditanya atau membuat pernyataan serta menandatangani sesuatu untuk menjadi anggota parpol sehingga mereka mengadu ke Bawaslu, agar namanya tidak menjadi anggota, karena mereka tidak berkenan," kata Sutrisnowati, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan, dari 25 orang yang namanya dicatut parpol, beberapa di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas pengaduan itu, Bawaslu merekomendasikan kepada pemilik nama-nama yang keberatan tersebut untuk mengisi formulir dan membuat surat pernyataan.
"Kami minta mereka mengisi surat pernyataan bahwa tidak menjadi anggota parpol, serta tidak berkenan menjadi anggota parpol. Data ini kami sampaikan ke Bawaslu RI. Karena Sipol pusatnya di KPU RI, biar Bawaslu RI yang menyampaikan," jelasnya.
Sutrisnowati enggan menyebut parpol mana saja yang diduga menyalahgunakan data masyarakat untuk kepentingan kepengurusan parpol itu.
Namun dipastikan olehnya, bahwa ada parpol baru dan parpol lama yang melakukan hal itu.
"Untuk parpolnya sampai saat ini bisa kami lihat, ada partai baru, ada partai lama," ujarnya.
Kronologis 25 warga tersebut mengetahui jika namanya disalahgunakan oleh parpol dijelaskan Sutrisnowati bermula ketika yang bersangkutan mengecek diwebsite KPU dengan kata kunci infopemilu.kpu.go.id .
Saat NIK yang bersangkutan dimasukkan ke kolom pengisian, tertulis bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.
"Dia namanya kok sebagai anggota parpol. Memestinya kan kalau dicek munculnya tidak sebagai anggota parpol, atau tidak sebagai pengurus parpol," ungkap dia.
Langkah penyelesaian apabila nama seseorang dicatut sebagai anggota parpol, Sutrisnowati menyarankan agar segera mengisi formulir di KPU, serta pemilik nama membuat surat pernyataan keberatan dan tidak pernah diminta menjadi anggota parpol mana pun.
Adanya pengaduan tersebut, Bawaslu DIY memanggil para pengurus parpol untuk diberikan sosialisasi berupa pencegahan pelanggaran pemilu.
Pencegahan pelanggaran dinilai urgent sebab dalam tahapan pemilu terdapat potensi pelanggaran yang berbeda-beda.
Baca juga: Dukung Isu Budaya G20 di Magelang, Kemendikbudristek Gelar Konsolidasi Pekat Budaya
"Sehingga hari ini kami bisa mengundang para calon parpol peserta pemilu 2024 untuk kami berikan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelangaran dan sengketa," Kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.
Pihaknya telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta.
Salah satunya mengenai pelanggaran keanggotaan ganda yang telah ditemukan terjadi dibeberapa parpol.
"Hasil pengawasan kami mencermati ada beberapa kegandaan dalam keanggotaan Parpol. Bahkan kepengurusan juga, itu kan potensi ya, dan ternyata sekarang sudah terjadi," pungkasnya. (hda)