Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Gerbang DPR Ditutupi Spanduk Besar Bertuliskan Tolak Kenaikan Harga BBM, Dipasang Oleh Para Buruh
Gerbang DPR/MPR RI ditutupi dengan spanduk besar bertuliskan penolakan kenaikan harga BBM, Omnibus Law dan tuntutan kenaikan UMK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gerbang DPR/MPR RI ditutupi dengan spanduk besar bertuliskan penolakan kenaikan harga BBM, Omnibus Law dan tuntutan kenaikan UMK oleh demonstrans, Selasa (6/9/2022) siang.
Para pengunjukrasa yang berasal dari sejumlah elemen buruh ini menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM di depan gedung DPR/MPR.
Mereka memadati depan Gedung DPR/MPR RI hingga ke badan Jalan Raya Gatot Subroto mengarah Simpang Slipi.
Aksi unjukrasa ini diikuti oleh sekitar 3000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh.
Yakni menolak kenaikan harga BBM yang tetapkan oleh pemerintah pada Sabtu (2/9/2022) lalu.
Kemudian tututan kedua adalah menolak Omnibus Law dan yang terakhir meminta kenaikan UMK/UMSK sebesar 10-13 persen.
Di depan gerbang DPR/MPR, para buruh duduk dan terus meneriakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
"Teman-teman, mari kita rapatkan barisannya. Buat border," kata orator di atas mobil komando dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bupati Halim Siapkan Skema Bantuan Warga Bantul Akibat Naiknya Harga BBM
Diberitakan sebelumnya, serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menolak kenaikan harga BBM.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi itu akan diikuti sedikitnya oleh 3.000 buruh di Jabodetabek.
"Untuk Jabodetabek, aksi akan diikuti 3.000 sampai 5.000 orang yang dipusatkan di DPR/MPR RI," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Iqbal, massa aksi akan menuntut DPR segera membentuk panitia kerja (panja) ataupun panitia khusus (pansus) untuk membahas soal polemik kenaikan harga BBM.
Di samping itu, tuntutan lain serikat buruh adalah penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta upah minimum pada 2023 dinaikkan hingga 13 persen.
"Aksi di DPR RI berlangsung sejak pukul 10.00 WIB," kata Said.