Berita Jogja Hari Ini
DI Yogyakarta Menjadi Provinsi Ketiga yang Menerapkan Sistem ETLE
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, kini menjabarkan alasan munculnya ETLE di beberapa wilayah khususnya di DI Yogyakarta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
DIY Menjadi Provisi Ketiga yang Menerapkan Sistem ETLE
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menjadi bagian program pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberlakukan sistem tilang dengan alat elektronik kepada pelanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, kini menjabarkan alasan munculnya ETLE di beberapa wilayah khususnya di DI Yogyakarta.
"Dulu yang manual (sistem tilang dari Polisi Lalu Lintas) ditulis oleh petugas kemudian dibayarkan secara in cash, kemudian muncul lah pembayaran melalui e-money dan sebagainya. Itu adalah salah satu jembatan kita sebelum menuju ETLE tersebut," paparnya kepada Tribunjogja.com, saat Bincang Redaksi Bersama Dirlantas Polda DIY tentang Penghapusan Data Ranmor dan ETLE di Taman Kantor Tribun Jogja, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Grab Indonesia Masih Pantau Situasi Setelah Adanya Kenaikan Harga BBM
Hadirnya kemajuan teknologi saat ini, membuat Korlantas Polri menerapkan sistem tilang dengan ETLE untuk memangkas sistem birokrasi serta menghindari proses penyimpangan negosiasi antara Polisi Lalu Lintas atau yang sedang bertugas menilang pelanggar lalu lintas kepada pelaku pelanggar lalu lintas.
Tujuan pemberlakuan ETLE menjadi bagian dalam proses penegak hukum di jalan melalui penindakan berupa tilang.
Sehingga, pemberlakuan ETLE dilakukan secara touchless atau humanless yang berarti dilakukan oleh mesin elektronik secara langsung.
Mesin elektronik yang bekerja secara 24 jam itu juga dapat mengganti petugas atau Polisi Lalu Lintas yang lelah saat bertugas selama 24 jam.
"Konsep ETLE itu adalah menghadirkan sebuah teknologi, membantu kinerja polisi dalam rangka membangun framing besar satu tujuan yaitu Kamtibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)," imbuhnya.
Sehingga, sasaran atau tujuan utama ialah untuk menjamin Kamtibcarlantas.
Hal itu dilakukan agar beberapa perangkat lain seperti on board unit, electronic toll collection maupun electronic parking juga dapat berkembang dengan baik.
"Yogyakarta (DIY) menjadi Polda ketiga di seluruh Indonesia yang menerapkan ETLE, setelah Polda Metro Jaya dan Jawa Timur. Artinya keberhasilan kemajuan Polda DIY mengaplikasikan ETLE yang sementara baru empat titik (di Kabupaten Sleman tepat di Maguwoharjo, di Kota Yogyakarta tepat di Simpang Empat Ngabean, di Kabupaten Kulon Progo tepat di Persimpangan Tambak Wates, dan di Kabupaten Gunungkidul tepat di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur menuju arah Bantul) sudah berfungsi semenjak 4 Agustus yang lalu," ucapnya.
ETLE menjadi bagian untuk mereduksi atau pemotongan angka kecelakaan.
Pasalnya, kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas baik itu pelanggaran dalam hal kecepatan berkendara, pelanggaran rambu atau marka jalan, dan lain sebagainya.
"Itu adalah filosofinya ETLE. Kenapa harus ETLE? Karena jaman sekarang sudah maju dan mobilitas masyarakat sudah tinggi. Kita tidak mau, masyarakat itu terhambat diberhentikan polisi untuk diperiksa surat-surat dan sebagainya sehingga menyita waktunya," lanjutnya.
Terpasangnya ETLE di empat titik, membuatnya berharap melindungi masyarakat secara tidak langsung apabila terdapat korban maupun pelaku kecelakaan yang bersifat kontraproduktif.
"Oleh sebab itu, kita jaga, kita lindungi masing-masing pengguna jalan dengan ETLE. Yang nantinya mungkin entah dua atau tiga tahun ke depan kita akan melakukan implementasi di mana-mana. Kita kembangkan ETLE Mobile juga," ujarnya.
Sementara itu, saat ini ETLE Mobile sudah hadir di Indonesia namun masih dalam tahap uji coba.
Pada saat ini pula, petugas atau Polisi Lalu Lintas, sudah bisa mengambil gambar dari ponsel atau gawai yang terhubung dengan server ETLE pusat.
"Saat petugas berdiri di mana pun, dengan konsep pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Nah pada saat mereka patroli atau pada saat berada di posnya (tempat petugas berjaga dan mengawasi arus lalu lintas) mendapati pelanggaran yang saya katakan di depan mata mereka, kemudian bisa di foto dan dikirim ke server kita," tuturnya.
Sambungnya, server tersebut akan melakukan verifikasi data kendaraan berupa nama pemilik kendaraan dan sebagainya untuk diterukan proses ETLE reguler.
Dirlantas Polda DIY menegaskan, hadirnya ETLE bukan untuk mengawasi pergerakan para pengendara di jalan, melainkan untuk melindungi para pengguna jalan.
Baik itu pengguna jalan yang sedang mengedarai atau tidak mengendarai kendaraan.
"Sementara (pemberlakuan tilang) kepada pelanggaran sabuk pengaman, pelanggar marka yang berada di traffic lights, mengendarai kendaraan dengan ponsel, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak spesifikasi secara teknis atau bisa jadi pajaknya off. Itu sementara yang bisa kami capture dari kemera tersebut," jelasnya.
Ke depan pihaknya turut mengembangkan ETLE dengan proses identifikasi pelanggar kendaraan melalui retina dan sebagainya.
Dirinya turut menjabarakan mekanisme kerja ETLE saat ini.
"Mekanismenya adalah saat masyarakat terdapat pelanggaran kemudian di-capture, kamera itu akan berbicara kepada server. Server kita Dirlantas yang terkoneksi kepada sistem data registrasi dan indentifikasi nasional, nantinya akan memverifikasi kendaraan itu milik siapa, kemudian alamatnya di mana, setelah itu ketika diverifikasi betul dan kami tampilkan fotonya match (cocok) maka kami buatkan surat pemberitahuan kepada alamat si pemilik yang tercatat melakukan pelanggaran," bebernya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT dan BSU Lewat Cekbansos.kemensos.go.id dan Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Di samping itu, katanya, fungsi verifikasi dan indentifikasi tersebut ialah untuk mengetahui kepemilikan kendaraan yang sudah beda pemilik atau sedang dipinjam oleh orang lain.
"Oleh sebab itu sebaiknya dilakukan prosedur yang namanya lapor jual. Kita bisa mengisi formulir di samsat untuk melaporkan bahwa kendaraan itu bukan atas nama saya (beda kepemilikan kendaran) dan langsung kami blokir atas permintaan si pemilik yang tertera di dalam identifikasi kendaraan tersebut," terangnya.
Nantinya, pelanggar lalu lintas itu akan membayar denda melalui transfer atau e-money.
Selanjutnya pihak pelanggar tersebut akan melakukan verifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY dengan menyertakan kebenaran kendaraan dan verifikasi pembayaran sesuai dengan denda yang diberikan. (Nei)