Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Belum Dibebaskan, 5,7 Hektar TKD Terimbas Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Masih Tunggu Izin Gubernur

Pembebasan tanah kas desa (TKD) yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen masih terus berproses.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dok. Kementerian PUPR
Menteri PUPR menegaskan proyek Tol Yogyakarta Bawen harus bekualitas dan sesuai target. Ilustrasi foto dok: Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen pada Sabtu (13/08/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pembebasan tanah kas desa (TKD) yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen masih terus berproses.

Dari total 37 bidang dengan luas 5,7 hektar TKD terdampak jalan tol di seksi 1 (juction Sleman- Banyurejo) belum ada satu bidang pun yang dibebaskan.

Prosesnya, hingga kini masih menunggu izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

PPK Jogja-Bawen M Mustanir mengatakan, dari 37 bidang TKD terdampak jalan tol Jogja Bawen di seksi satu, sebagian prosesnya masih perbaikan berkas dokumen di Dispertaru Kabupaten Sleman sebelum diajukan ke Pemda DIY .

Baca juga: Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Ditarget 2 Bulan Lagi Direlokasi

Tetapi ada pula yang sudah berproses hingga ke Dispertaru DIY dan ke Panitropuro serta Panitikismo Keraton. Tetapi hingga sekarang, belum ada satupun izin yang diterbitkan. 

"Kalau sudah ada izinnya, kami bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Entah pembayaran (uang ganti kerugian) atau (mencarikan) tanah pengganti," kata Mustanir, Selasa (6/9/2022). 

Soal pembebasan tanah kas desa ini, kata dia, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari Ngarso Dalem, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sebab, hingga saat ini, Ia mengaku belum mengetahui kebijakan formal dalam proses ganti rugi Tanah Kas Desa yang merupakan Tanah Kasultanan ini.

Apakah bisa dalam bentuk Uang Ganti Kerugian (UGK) atau cari tanah pengganti. 

Sepengatahuan dia, tanah kas desa di DIY yang peruntukannya diatur dalam Pergub nomor 34 /2017 ini bisa diganti rugi dalam bentuk uang.

Namun demikian, proses pergantian tanah karakter khusus ini sepenuhnya masih menunggu arahan dari Gubernur. 

"Kebijakan dari Ngarso Dalem seperti apa. Kami menunggu Dawuh," kata dia. 

Ada 37 Bidang TKD yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja Bawen di seksi 1, antara lain di Kalurahan Tirtoadi sebanyak 9 bidang dengan luas 1,26 hektar.

Lalu di Margomulyo 2 bidang dengan luas 0,03 hektar.

Di Margodadi 4 Bidang seluas 0,21 hektar, di Margokaton 3 bidang dengan luas 0,59 hektar.

Baca juga: TOL Jogja-Bawen: Perubahan Rencana Konstruksi Desain Tol di Atas Selokan Mataram

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved