Polisi Tembak Polisi
Apa Itu Lie Detector Alat yang Dipakai untuk Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tapi sebenarnya bagaimana cara kerja lie detector itu? Lie detector ternyata memiliki tiga sensor yang bisa digunakan dalam mendeteksi kebohongan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Mengutip Kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pemeriksaan saksi dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector tidak mendesak untuk dilakukan.
Menurut Abdul Fickar, kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul, Selasa (6/9/2022).
Abdul Fickar menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk mengingkari pernyataan mereka sendiri.
Pengingkaran tersebut, kata Abdul, membuat keterangan para tersangka bisa berubah-ubah, baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.
"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," ujar Abdul Fickar.
Oleh karenanya, kata Abdul, sebaiknya polisi dengan saksama mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka dibandingkan memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector.
"Betul (lebih baik mengumpulkan alat bukti), karena kalau dia mau bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga. Bohong itu misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi tapi dia ingkari, dia tidak dihukum oleh pengingkarannya," katanya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tersangka-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-saat-menjalani-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)