Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Pemkab Magelang Bentuk Tim Khusus untuk Mengendalikan Inflasi Pasca Kenaikan Harga BBM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membentuk tim khusus sebagai langkah antisipasi pengendalian inflasi di daerahnya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Humas Pemkab Magelang
Suasana Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (5/9/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membentuk tim khusus sebagai langkah antisipasi pengendalian inflasi di daerahnya.

Tim tersebut, dibentuk langsung oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

Ia menujuk bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Magelang menjadi garda terdepan sebagai tim pengendalian inflasi daerah terkait dampak kenaikan BBM bersubsidi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Contoh Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa Inggris Untuk Orang Tersayang yang Kekinian dan Penuh Makna

"Maka untuk itu kami minta tim pengendali inflasi daerah, dalam hal ini dari bagian Perekonomian untuk menjadi garda terdepan dalam menyusun langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.  Khususnya dalam rangka antisipasi kenaikan BBM yang ada di wilayah kita," kata, Bupati Magelang Zaenal Arifin saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (5/9/2022).

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Muchamad Nur Rochmad menyampaikan bahwa, pemerintah resmi menaikkan BBM pada  03 September 2022 tepatnya pukul 14.30 WIB

Kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain untuk Pertalite dari harga Rp 7.650 menjadi Rp 10.000, Solar dari harga Rp 5.150 menjadi Rp 6.800, kemudian Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp14.500.

"Kemudian dari kenaikan itu subsidinya akan dialihkan ke bantuan sosial," kata, Nur Rochmad.

Lanjut Nur Rochmad, sesuai dengan arahan Mendagri Pemerintah Daerah akan segara menjabarkan yaitu 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan digunakan sebagai jaring pengaman sosial.

"Jadi ini akan kita rumuskan untuk penggunaannya, apakah untuk penebalan bantalan jaring pengaman sosial atau nanti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) digunakan untuk subsidi transportasi atau berkaitan dengan penyelenggaraan pasar murah ataupun operasi pasar. Ini akan segera kita rumuskan dengan OPD terkait," jelas, Nur Rochmad.

Sementara yang berhak mendapatkan bantuan ini, menurut Rochmad adalah yang tidak mampu/kurang mampu.

Meskipun demikian, pihaknya juga masih akan merapatkan kembali terkait data masyarakat kurang mampu atau yang berhak mendapatkan bantuan ini dengan Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

"Terkait hal ini perlu kita rapatkan kembali supaya penyaluran bantuan ini nantinya bisa tepat sasaran, kita belum tau apakah datanya ini data yang sekarang ada di Dinas Sosial atau seperti apa," beber, Nur Rochmad.

Baca juga: Apa Hukumnya Menggendong Anak Saat Salat? Diperbolehkan Apa Tidak ?

Nur Rochmad menambahkan dengan adanya fenomena kenaikan harga BBM bersubsidi ini seperti Pertalite dan Solar ini juga akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok. 

"Khususnya seperti telur, daging, bawang dll," katanya.

Untuk mengantisipasi hal ini Rochmad mengharapkan akan segera dilakukan operasi pasar ataupun pasar murah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved