Tuntunan Salat
Apa Hukumnya Menggendong Anak Saat Salat? Diperbolehkan Apa Tidak ?
bagaimana pandangan islam tentang hukum menggendong anak saat shalat. apakah membawa anak ketika shalat dengan cara menggendong itu diperbolehkan?
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Mengasuh anak kecil terbilang bukan urusan yang mudah dan sepele bagi orang tua.
Seringkali anak kecil sulit diatur, tidak dapat dibiarkan bahkan tidak bisa ditinggal beraktifitas.
Karena mereka anak kecil masih butuh pendampingan dan perhatian yang lebih dari orang tuanya.
Oleh karena itu, tidak jarang orang tua yang membawa anaknya di setiap aktifitas kesehariannya termasuk membawa anaknya ketika shalat dengan cara menggendong.
Dalam hal ini, bagaimana pandangan islam tentang hukum menggendong anak saat shalat.
Apakah membawa anak ketika shalat dengan cara menggendong itu diperbolehkan?
Dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar al-Asqalani dijelaskan bahwa sebenarnya Rasulullah SAW pernah melakukan hal tersebut, yakni ketika sedang shalat Rasulullah pernah menggendong cucunya, Umamah bin Abil ‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab radhiyallahu ‘anha, dimana ketika sedang sujud beliau menurunkannya dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي وهو حامل امامة بنت زينب فاذا سجد وضعها واذا قام حملها
( Rasulullah Saw sholat sambil menggendong cucunya, Umamah Binti Zainab. Ketika beliau hendak sujud, maka beliau meletakkannya.
Lalu ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali “HR. Bukhori dan Muslim” )
Mengenai hadis tersebut, Imam Muslim menambahkan bahwa ketika itu Rasulullah sedang shalat di masjid.
وهو يؤم الناس في المسجد
“Pada waktu itu beliau sedang menjadi imam di masjid.” (HR. Muslim).
Dari hadis di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa hukum menggendong anak ketika shalat adalah diperbolehkan, karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu ketika hendak menggendong anak kecil dalam shalat, anak tersebut harus dalam keadaan suci, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok yang tentunya berisikan najis, termasuk anak kecil yang belum disunat (baca: Khitan), karena bagian yang seharusnya dipotong saat khitan itu akan menyimpan sisa-sisa air kencing yang tidak mungkin bisa disucikan melainkan dengan memotongnya.