Berita Bantul Hari Ini

KPU Bantul Lakukan Verifikasi Dokumen Keanggotaan Parpol

Kegiatan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 6 September mendatang.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - KPU Bantul saat ini masih melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kegiatan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan ini berlangsung sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 6 September mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul , Joko Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI.

Proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah di upload dalam Sipol oleh partai politik dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul .

Baca juga: KPU Bantul Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 51,8 miliar

"Pencermatan atau verifikasi yang dilakukan meliputi kesesuaian antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan, dugaan keanggotaan ganda antar partai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan atau usia, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan," ujarnya Kamis (1/9/2022).

Selanjutnya hasil verifikasi administrasi ini terutama untuk yang berpotensi ganda antar partai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia disampaikan ke parpol melalui Sipol.

Parpol yang bersangkutan kemudian akan menindaklanjuti hasil temuan verifikasi administrasi dengan melengkap surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan.

Joko menegaskan bahwa nantinya KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi secara langsung apabila ada lebih dari satu parpol yang bisa menyampaikan surat pernyataan.

Baca juga: KPU Bantul Buka Layanan Helpdesk bagi Parpol yang Kesulitan Akses SIPOL KPU

"Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di Kantor KPU Bantul pada tanggal 4-5 September 2022. KPU Bantul selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan ke KPU DIY pada tanggal 7-8 September 2022," urainya.

Sementara itu Ketua KPU Bantul , Didik Joko Nugroho menerangkan bahwa sesuai Keputusan KPU nomor 258 Tahun 2022 maka untuk batas minimal dukungan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota.

Selain itu keanggotaan tersebut harus tersebar di minimal 9 kapanewon yang ada di Bantul .

"Parpol diharapkan juga intensif untuk melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol yang dibuka setiap senin-minggu pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB," terangnya.

Selain itu, masyarakat umum juga dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol atau melalui melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved