Berita Bantul Hari Ini
KPU Bantul Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 51,8 miliar
Pengajuan anggaran Pilkada 2024 didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat (1).
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantul mengusulkan anggaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) pada 2024 mendatang sebesar Rp 51,8 miliar.
Anggaran ini meningkat dua kali lipat dibanding Pilkada 2020 lalu yakni sebesar Rp 23 miliar.
Ketua KPU Bantul , Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa pengajuan anggaran Pilkada 2024 didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat (1).
Dalam undang-undang tersebut pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: KPU Bantul dan Pemkab Bantul Bahas Usulan Anggaran Pilkada 2024, Ada Usulan Anggaran Prokes
KPU Bantul sebagai penyelenggara pemilu atau pemilihan kepala daerah pun telah melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah sebagai upaya memastikan pendanaan pilkada 2024.
Pembahasan usulan anggaran sudah dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Jumlah anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebesar Rp 51,8 miliar." ujarnya Selasa (9/8/2022).
Didik menjelaskan, faktor penentu besaran anggaran pemilihan ini di antaranya berdasarkan estimasi kenaikan jumlah pemilih, estimasi kenaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), estimasi kenaikan jumlah badan ad hoc serta inflasi harga setiap tahun.
"Besaran anggaran tersebut terdiri dari anggaran tahapan pilkada sebesar Rp 41,9 miliar serta anggaran kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 9,8 miliar," urainya.
Adapun untuk anggaran tahapan Pilkada Rp 41,9 miliar tersebut sebagian besar digunakan untuk honor badan ad hoc, yakni sejumlah 24,6 miliar.
Ad hoc yang dimaksud seperti Panitia Pemilihan tingkat Kapanewon (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kalurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lebih lanjut Didik mengatakan dalam pengajuan anggaran ini dimasukkan anggaran protokol kesehatan sebesar Rp 9,8 miliar sebagai bentuk antisipasi KPU Bantul terhadap situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih fluktuatif.
Baca juga: KPU Bantul Buka Layanan Helpdesk bagi Parpol yang Kesulitan Akses SIPOL KPU
"Kebutuhan protokol kesehatan ini dianggarkan mulai dari tingkat KPU sampai tingkat TPS," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menegaskan bahwa Pemkab Bantul telah berkomitmen untuk memberikan bantuan hibah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024. Namun demikian pihaknya perlu melakukan pencermatan serta verifikasi melalui Inspektorat Daerah maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap usulan anggaran dari KPU Bantul tersebut.
"Berdasarkan pencermatan dan verifikasi inilah nantinya akan diputuskan besaran hibah Pemkab Bantul kepada KPU Bantul," terangnya.
Helmi mengatakan, kemungkinan hibah anggaran pilkada ini akan dilakukan multiyears atau lebih dari satu tahun yang akan dimulai 2023 sampai dengan 2025.
"Meskipun dilakukan dalam anggaran multiyears, namun untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan sekali, sekitar bulan September 2023 mendatang," ungkapnya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)