KPU Bantul dan Pemkab Bantul Bahas Usulan Anggaran Pilkada 2024, Ada Usulan Anggaran Prokes

Pemerintah Kabupaten Bantul dan KPU Bantul tengah membahas usulan anggaran untuk Pilkada 2024 pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Bantul dan KPU Bantul tengah membahas usulan anggaran untuk Pilkada 2024 pada Senin (8/8/2022) kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul dan KPU Bantul tengah membahas usulan anggaran untuk Pilkada 2024 pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Pada pembahasan ini Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris dan Subbag terkait.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa pengajuan ke Pemkab Bantul ini didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 ayat (1) bahwasannya pendanaan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

KPU Bantul sebagai penyelenggara Pemilu/ Pemilihan di daerah melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah Pemilihan sebagai upaya memastikan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Seperti diketahui bahwa pemilihan kepala daerah serentak termasuk di dalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Didik menegaskan bahwa jumlah anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebesar Rp51,8 miliar terdiri dari anggaran tahapan sebesar Rp41,9 miliar serta anggaran kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp9,8 miliar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa faktor penentu besaran anggaran pemilihan ini di antaranya berdasarkan estimasi kenaikan jumlah pemilih, estimasi kenaikan jumlah TPS, estimasi kenaikan jumlah badan ad hoc serta inflasi harga setiap tahun.
Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan bahwa di dalam pengajuan anggaran ini dimasukkan anggaran protokol kesehatan.

Hal ini sebagai bentuk antisipasi KPU Bantul terhadap situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih fluktuatif.

Kebutuhan protokol kesehatan ini dianggarkan mulai dari tingkat KPU sampai dengan tingkat TPS. Wuri menambahkan bahwa selain anggaran protokol kesehatan juga diajukan anggaran tahapan sebesar Rp41,9 miliar.

Dari total anggaran tahapan Rp41,9 miliar ini sebagian besar digunakan untuk honor badan ad hoc (PPK,PPS dan KPPS) yaitu sebesar Rp24,6 miliar.
Dalam koordinasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan komitmennya bahwa Pemkab Bantul siap untuk memberikan hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Untuk pengajuan anggaran dari KPU Bantul ini selanjutnya akan dilakukan pencermatan serta verifikasi baik oleh Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan pencermatan dan verifikasi inilah nantinya akan diputuskan besaran hibah Pemkab Bantul kepada KPU Bantul.

Helmi menegaskan bahwa hibah ini akan dilakukan multiyears mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
Meskipun dilakukan dalam anggaran multiyears untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan sekali sekitar bulan September 2023. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved