Pemilu 2024
22 Parpol di Kulon Progo Diharap Manfaatkan Perpanjangan Waktu Unggah Surat Pernyataan Anggota
Sebanyak 22 partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Kabupaten Kulon Progo diharapkan memanfaatkan perpanjangan waktu unggah surat pernyataan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 22 partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Kabupaten Kulon Progo diharapkan memanfaatkan perpanjangan waktu unggah surat pernyataan anggotanya.
Dikarenakan proses verifikasi segera dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh parpol pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Baca juga: Capaian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Alami Pertumbuhan, Ini Pemicunya
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan perpanjangan waktu unggah diberikan oleh KPU RI yang awalnya berakhir pada 26 Agustus diundur hingga 3 September.
Selain itu, KPU juga memberikan kemudahan bagi parpol dalam membuat surat pernyataan anggota.
"Yang awalnya harus bermaterai agar sah, kini bisa tanpa materai. Dengan catatan, disertai surat pernyataan parpol yang menyatakan bahwa surat pernyataan anggota itu benar," kata Tri.
Tri menyebut, sebagian besar parpol di wilayahnya sudah selesai dalam mengunggah surat pernyataan.
Adapun pelaksanaannya bervariasi, ada yang di tingkat dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan wilayah (DPW).
Bahkan ada juga di dewan pimpinan pusat (DPP) parpolnya masing-masing.
"Setelah itu, tim verifikator akan melakukan verifikasi lagi untuk menilai surat pernyataan anggota yang sudah diunggah. Direncanakan akan dilakukan 4-6 September," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Magelang Gelar Kegiatan MASSIF ke-9, Upaya Mendorong Perluasan Jangkauan Investasi
Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah melanjutkan setiap parpol diharapkan bisa memanfaatkan waktu perpanjangan yang sebaik-baiknya.
Dengan mengunggah surat pernyataan anggota yang dibutuhkan supaya status yang awalnya belum memenuhi syarat menjadi terpenuhi.
"Surat pernyataan anggota dapat diunggah jika keanggotaan dinyatakan ganda, usia di bawah 17 tahun dan pekerjaan dilarang dalam perundang-undangan seperti TNI/Polri. Dengan adanya surat pernyataan itu, memungkinkan status keanggotaan berubah menjadi memenuhi syarat," ucapnya. (scp)