Berita Jogja Hari Ini

Peringatan 10 Tahun UUK DIY, Program Keistimewaan Diharapkan Berdampak Hingga Level Kalurahan

Tepat 31 Agustus 2012 lalu Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY disahkan. Dalam peringatan 10 tahun atau satu dasawarsa hadirnya

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tepat 31 Agustus 2012 lalu Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY disahkan. 

Dalam peringatan 10 tahun atau satu dasawarsa hadirnya UUK DIY ini, seharusnya dapat menjadi momentum untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja program keistimewaan yang dicanangkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, program-program keistimewaan yang dirancang Pemda DIY diharapkan dapat berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat DIY.

Baca juga: Dinkes Sleman Siapkan Layanan Kesehatan untuk Porda DIY ke-XVI dan Peparda III 

Untuk mewujudkannya perlu upaya mendorong pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) secara efektif dan efisien hingga tingkat pemerintahan paling bawah.

"Kita selalu mencoba supaya ada efisiensi dan efektivitas terhadap pemanfaatan Dana Keistimewaan karena Danais ini dana yang diberikan pusat kepada DIY dengan konsekuensi dari adanya UU Keistimewaan," kata Aji, Selasa (30/8/2022).

Aji melanjutkan, pemanfaatan Danais tidak dilakukan untuk pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan Pemda DIY saja, melainkan juga oleh pemerintah kabupaten/kota maupun kapanewon atau kemantren.

Sudah dua tahun terakhir ini Danais disalurkan ke desa atau kalurahan-kalurahan yang ada di DIY melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

"Sepanjang 10 tahun keistimewaan ini berbagai hal sudah kita lakukan baik dalam hal program keistimewaan sendiri sejak saat kita berjuang dulu untuk bisa melahirkan UUK nomor 13/2012. Kita sudah memberikan BKK kepada kalurahan dalam rangka mendekatkan program keistimewaan kepada masyarakat," papar Aji.

Penyaluran Danais ke tingkat kalurahan itu, menurutnya juga menjadi bagian untuk mendukung visi misi Gubernur DIY 2022-2027 yang salah satunya untuk mewujudkan reformasi kalurahan.

Reformasi kalurahan itu dilakukan agar memberikan dampak kemajuan baik dari sosial maupun ekonomi.

Sehingga masyarakat semakin mandiri dan memperoleh banyak manfaat melalui berbagai program di kalurahan.

"Kita akan melakukan penyempurnaan di tingkat kalurahan supaya reformasi yang ada ini juga bisa berjalan mengikuti dengan kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga gerak langkahnya bersinergis antara ketiganya," papar Aji.

Sementara Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho menuturkan, momen satu dasawarsa UUK diperingati dengan tema “Kaistimewan Suluhing Peradaban”, yang bermakna Keistimewaan DIY sebagai penerang kemajuan masyarakat DIY dan Indonesia menuju kesejahteraan.

Pemda DIY bersama dengan kabupaten/kota sampai dengan lapisan paling bawah yakni kapanewon/kemantren dan kalurahan/kelurahan melakukan berbagai macam kegiatan hasil kolaborasi yang disajikan untuk memeriahkan peringatan satu dasawarsa keistimewaan.

Baca juga: Disnakertrans Kulon Progo Usulkan Raperda Retribusi TKA Untuk Tingkatkan PAD 

"Ada berbagai aktivitas yang entah itu berada di kalurahan maupun berada di kemantren, kapanewon, ada juga pemkab, pemkot, maupun Pemda DIY. Semuanya kita coba jadikan satu rangkaian untuk memperingati 1 dasawarsa keistimewaan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved