Bantalan Sosial
Sasaran Penerima Bantalan Sosial Pengalihan Subsidi BBM dan Jadwal Penyalurannya
Pemerintah menggelontorkan bantalan sosial senilai Rp 24,17 triliun sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan bantalan sosial senilai Rp 24,17 triliun sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Bantalan sosial yang akan digelontorkan oleh pemerintah ini terdiri dari tiga jenis yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah.
Penyalurkan bantuan ini dilaksanakan untuk mengurangi tekanan kepada masyarakat terhadap kenaikan harga yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam program bantalan sosial ini, pemerintah akan menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM kepada 20,65 juta kelompok masyarakat atau penerima manfaat.
Masing-masing penerima manfaat akan menerima Rp 150 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya sebesar Rp 600 ribu.
BLT yang akan disalurkan lewat Pos Indonesia ini akan dibayarkan dalam dua termin dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp 300.000.
Kemudian untuk BSU, pemerintah akan memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dan akan dibayarkan satu kali.
Sementara bantuan sosial dari pemerintah daerah akan menyasar pelaku jasa transportasi seperti angkutan umum, ojek hingga nelayan.
Anggaran yang disediakan sebesar Rp2,17 triliun.
"Di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (29/6/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sri Mulyani menambahkan, bantalan sosial ini pun diharapkan memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," tuturnya.
Baca juga: Pengalihan Subsidi BBM, Ini Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu
Disalurkan 1 September
Pemerintah akan mulai menyalurkan BLT pengalihan subsidi BBM mulai 1 September 2022 ini.