Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Gelar Refleksi 1 Dasawarsa dalam Keistimewaan DIY

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi suatu terobosan untuk dapat memberikan edukasi tentang Satpol PP dan Satlinmas di DIY.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kegiatan bertajuk 'Refleksi 1 Dasawarsa Peran Satpol PP DIY dalam Keistimewaan Yogya' di Hotel Royal Darmo Malioboro, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja DIY menggelar kegiatan bertajuk 'Refleksi 1 Dasawarsa Peran Satpol PP DIY dalam Keistimewaan Yogya', Kamis (25/8/2022).

Bertempat di Hotel Royal Darmo Malioboro, kegiatan diawali dengan Rapat Kerja Satlinmas Rescue Istimewa yang dihadiri oleh perwakilan Koordinator Wilayah (Korwil) Satlinmas Rescue Istimewa.

Dalam sambutannya, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan mengenai kondisi geografis DIY dengan patok-patok batas pantai di selatan hingga gunung api di utara yang menjadikan titik wisata sekaligus rawan bencana di DI Yogyakarta .

Melihat potensi sekaligus rawan bencana tersebut, Satpol PP Provinsi DI Yogyakarta telah menyiapkan beberapa unsur masyarakat yang tergabung dalam Satlinmas Rescue Istimewa untuk dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam membantu dalam penanganan bencana dan pertolongan serta pencarian korban.

Dengan kemampuan selayaknya Tim SAR, Satlinmas rescue telah memiliki sertifikat yang mumpuni apabila terjadi kejadian korban tenggelam di kawasan pantai selatan.

Baca juga: Satpol PP DIY Berencana Lakukan Razia Kejahatan Jalanan Pertengahan Bulan Ini

"Satlinmas dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat," ujar Noviar.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa satlinmas diberdayakan dalam berbagai aspek mulai dari sosial kemasyarakatan, penjagaan tempat rawan bencana, hingga persiapan pemilu maupun pilkada.

Sebagai penunjang sarana dan prasarana, Satlinmas di DIY telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanggungan anggaran antara Provinsi dan Kabupaten/Kota secara tanggung renteng.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Perlindungan Masyarakat, Fadly Elwa Purwansyah.

Fadly memberikan pemaparan sesuai dengan keistimewaan yogyakarta yang dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012, Satlinmas Rescue merupakan implementasi nyata regulasi tersebut oleh Pemerintah Provinsi DIY.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Provinsi DIY memang diberikan kewenangan untuk membentuk kelembagaannya sendiri termasuk kearifan lokalnya.

Pada pokoknya, Kemendagri mengapresiasi inovasi kearifan lokal yang telah dibentuk oleh Satpol PP DIY, karena memang satlinmas seharusnya diberikan keterampilan dan pemenuhan sarana prasarana yang sesuai dengan kondisi sosial dan topografi wilayahnya masing-masing.

Paniradya Pati Keistimewaan, DIY Aris Eko Nugroho juga turut hadir untuk membahas mengenai untuk membahas mengenai dana keistimewaan Provinsi DIY.

"Pengaturan regulasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 didasarkan pada pengakuan hak asal usul Provinsi DI Yogyakarta ," ujar dia.

Dilanjutkannya, seyogyanya semua sektor termasuk ke dalam kebudayaan karena kebudayaan didasarkan pada rasa, cipta, dan karya.

Baca juga: Pemda DIY Gelar Seminar Nasional Peringati Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved