Berita Bantul Hari Ini

Bawaslu Bantul Berikan Sosialisasi ke Seluruh Parpol

Bawaslu Bantul memberikan materi tentang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan lain-lain.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi peraturan pemilu tahun 2024 kepada seluruh partai politik yang ada di Bantul pada Kamis (25/8/2022) di Ros In Hotel 

"Karena itu kita tanyakan dan ternyata yang bersangkutan ini ASN dan beliau merasa memang tidak menjadi anggota partai, jadi hanya dicomot. Selain itu, bisa jadi karena hanya dicomot atau dicantumkan oleh parpol yang sebenarnya tidak tahu juga," ujarnya.

Harlina juga memberikan hak kepada ASN yang dicatut namanya agar mengajukan keberatan atau pencatutan nama tersebut melalui Bawaslu Bantul.

Yang akan diteruskan ke pusat untuk dilakukan rekap data dan proses tindak lanjutnya.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved