Berita Sleman Hari Ini

Tiga Ribu Ternak Mati PMK di Sleman Segera Diganti Rugi 

Hampir dipastikan ada 3 ribuan ternak di Kabupaten Sleman yang bakal mendapat ganti rugi tahap pertama dengan nilai anggaran Rp 3,5 - 4 miliar. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Ir Suparmono 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ternak mati maupun yang dipotong bersyarat akibat Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) bakal mendapat ganti rugi dari Pemerintah.

Proses verifikasi hingga kini masih berjalan.

Tetapi, hampir dipastikan ada 3 ribuan ternak di Kabupaten Sleman yang bakal mendapat ganti rugi tahap pertama dengan nilai anggaran Rp 3,5 - 4 miliar. 

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman , Ir Suparmono mengatakan data secara nasional ada 15 ribu ternak PMK yang bakal diganti rugi.

Baca juga: Pemkab Sleman Finalisasi Data Ternak Mati PMK yang Bakal Dapat Ganti Rugi 

Pada tahap pertama ini di Kabupaten Sleman mendapat kuota 3 ribuan ternak .

Jumlah tersebut adalah ternak mati maupun dipotong bersyarat yang datanya sudah masuk Isikhnas sebelum tanggal 3 Agustus. 

" Sleman ada sekitar 3.000an ternak.  Data ini yang mau diganti dulu. Itu termasuk yang mati dan dipotong paksa. Tapi angka detail nya, nanti tak sampaikan ya," kata Suparmono, Rabu (24/8/2022). 

Nilai anggaran tahap pertama untuk mengganti 3 ribuan ternak mati PMK di Kabupaten Sleman ini lebih kurang Rp 3,5 - 4 miliar.

Suparmono mengaku belum bisa memberi kepastian kapan uang ganti-rugi tersebut akan dibayarkan ke peternak.

Sebab, hingga saat ini proses verifikasi di lapangan masih berjalan. 

Pihaknya mengaku tidak mau terburu-buru.

Karena peternak yang menerima bantuan butuh verifikasi akurat di lapangan dengan melibatkan pihak Kalurahan. 

"Saya tidak ingin terburu-buru karena verifikasi di lapangan penting. Harus ada tanda tangan Pak Lurah, bahwa ternak ini memang punyanya warga ini. Karena ini menyangkut uang. Tetapi kami juga berkomitmen, nek bisa cepat agar teman-teman peternak ayem," kata Suparmono. 

Jumlah ganti rugi yang diberikan tergantung jenis ternak.

Baca juga: Ternak Mati karena PMK dapat Ganti Rugi, Bupati Sleman Minta Semua Terdata 

Sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved