Berita Sleman Hari Ini
Pemkab Sleman Finalisasi Data Ternak Mati PMK yang Bakal Dapat Ganti Rugi
Pemkab SLeman terus berupaya agar bantuan kepada peternak yang terdampak PMK ini bisa segera diberikan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman hingga kini masih melakukan pendataan terhadap ternak mati karena Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di Sleman yang akan mendapatkan bantuan ganti rugi.
Sampai saat ini, data tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Data (sekarang) sedang difinalisasi oleh tim. Senin (15/8) kita rapatkan, untuk validasi data," kata Kepala DP3 Sleman, Ir Suparmono, Sabtu (13/8/2022).
Menurut dia, berdasar instruksi dari Pusat, tahap pertama yang terlebih dahulu akan dibayarkan adalah bantuan bagi peternak yang ternaknya mati ataupun dipotong bersyarat dan datanya telah diinput di sistem informasi kesehatan hewan nasional (isikhnas) sebelum tanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Ternak Mati karena PMK dapat Ganti Rugi, Bupati Sleman Minta Semua Terdata
Data masuk setelah tanggal itu, maka bantuan diproses pada tahap berikutnya.
Hingga kini, Suparmono belum bisa memastikan kapan bantuan dari pemerintah Pusat itu akan mulai disalurkan.
Tetapi yang jelas, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman kata dia, terus berupaya agar bantuan kepada peternak yang terdampak PMK ini bisa segera diberikan.
"Kita diminta memproses secepatnya. Kita usahakan cepat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan soal ganti-rugi ternak mati ataupun dipotong bersyarat akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bantuan diberikan kepada peternak yang hewan ternaknya mati ataupun dilakukan tindakan pemotongan bersyarat karena PMK.
Baca juga: Sebanyak 7.401 Ternak di Sleman Telah Disuntik Vaksin PMK
Jumlah ganti rugi yang diberikan beragam, tergantung dari jenis ternak.
Sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.
Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak, lima ekor hewan per kepemilikan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sebelumnya telah meminta kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman agar segera menindaklanjuti kebijakan itu dengan melakukan pendataan.
"Aturannya sudah keluar. Langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan. Jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat (karena PMK) tidak terdata," kata Kustini. ( Tribunjogja.com )