Ternak Mati karena PMK dapat Ganti Rugi, Bupati Sleman Minta Semua Terdata
Pemerintah Pusat, Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan ganti-rugi ternak mati ataupun dipotong bersyarat akibat terkena wabah Penyakit
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Pusat, Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan ganti-rugi ternak mati ataupun dipotong bersyarat akibat terkena wabah Penyakit dan Mulut (PMK).
Terkait hal itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengaku telah meminta kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman agar segera menindaklanjuti kebijakan itu dengan melakukan pendataan.
"Aturannya sudah keluar tadi malam. Langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan. Jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat (karena PMK) tidak terdata," kata Kustini, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kelompok Startup Mahasiswa UMY Ciptakan Pesawat UAV Berkualitas Layaknya Buatan Luar Negeri
Menurut dia, peternak yang bakal mendapatkan ganti rugi adalah peternak yang hewannya mati karena PMK.
Selanjutnya, hewan ternak yang tertular PMK dan dilakukan tindakan pemotongan bersyarat. Jumlah ganti rugi yang diberikan berbeda.
Tergantung dari jenis ternaknya. Sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.
Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak, lima ekor hewan per kepemilikan.
"Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus (PMK) ini," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman, Ir Suparmono menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjuti arahan dari Bupati Sleman.
Sejauh ini, Ia mengaku telah menyiapkan tim untuk melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat PMK.
Tim tersebut turut melibatkan level ditingkat Kecamatan dan Kalurahan.
Baca juga: 2 Kelompok yang Terlibat Kericuhan di Titik Nol Km Yogyakarta Sepakat Damai, Ini Penjelasan Polisi
"Kita sudah menyiapkan tim nya. Panglima pasukan sudah kami tunjuk. Prinsipnya, kami akan segera tindaklanjuti dengan melakukan pendataan," kata Suparmono.
Menurut dia, anggaran untuk ganti rugi ternak PMK ini berasal dari APBN, nantinya melalui Pemda DIY kemudian ke Pemkab Sleman.
Data per-6 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB, jumlah kejadian kasus PMK di Kabupaten Sleman mencapai 6.180 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.177 ternak berhasil sembuh, 3.674 sakit, 239 mati dan 90 dipotong paksa.
Pemkab Sleman hingga kini, terus berupaya menekan laju penularan PMK melalui vaksinasi ternak.
Program ini telah dimulai sejak 25 Juni 2022 lalu dengan sasaran 3.100 dosis vaksin pertama, dan kini sedang dilakukan vaksin dosis keduanya.
Adapun vaksin tahap kedua dosis pertama juga sudah berjalan. (rif)