Rapat Kapolri dan Komisi III

Penjelasan Kapolri Soal Delapan Pelanggaran Anggotanya Dalam Penanganan Kematian Brigadir J

Menurut Kapolri, setidaknya ada 8 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara blak-blakan menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penjelasan detail itu disampaikan oleh Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) siang.

Menurut Kapolri, setidaknya ada 8 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan anggota polisi yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

Delapan pelanggaran dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilakukan oknum anggota dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut ditemukan oleh Tim Khusus yang dibentuk untuk menangani kasus kematian Brigadir J.

Tim khusus dan Irsus ini menurut Jenderal Listyo Sigit menemukan adanya sejumlah oknum Divpropam Polri yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti yang dikutip oleh Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Baca juga: Biodata dan Profil Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul: Kelahiran Sukoharjo, Lulusan Kimia UGM

Baca juga: Profil Bambang Pacul, Politisi Senior PDIP yang Pimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri

Penjelasan Lengkap Delapan Pelanggaran Penanganan Kematian Brigadir J

Dalam penjelasannya, Kapolri menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Divpropam hingga Polda Metro Jaya yakni adanya personel Propam yang masuk ke lokasi pembunuhan.

Seharusnya menurut Kapolri yang boleh masuk ke TKP adalah petugas TKP.

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Kemudian pelanggaran selanjutnya adalah petugas Polri yang tidak memiliki kepentingan dalam olah tempat kejadian perkara ikut mengangkat jenazah Brigadir J.

Padahal, saat itu proses olah TKP belum selesai sepenuhnya.

Lalu, saat lokasi rumah dinas tempat terjadinya pembunuhan Brigadir J mulai kosong, ada anggota dari Divpropam Polri yang memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP.

 Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved