Polisi Tembak Polisi
Sederet Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Terekam di CCTV
Bukti keterlibatan Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo itu didapatkan dari hasil penyidikan juga rekaman dari kamera pengintai (CCTV).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Putri Candrawathi (PC) istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, bukti keterlibatan istri Ferdy Sambo itu didapatkan dari hasil penyidikan juga rekaman dari kamera pengintai (CCTV).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Ikut janjikan uang tutup mulut
Sementara itu, Putri Candrawathi merupakan pihak yang ikut bersama dengan Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keterlibatan Putri termasuk dalam menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat dalam pembunuhan Yosua.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menjelaskan, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.
Baca juga: Terungkap! Timsus Polri Bongkar Dugaan Peran & Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Keterlibatan Putri terekam CCTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Putri ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang memeberatkannya.
Pertama, keterangan dari para saksi. Kedua, alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.