Berita Jogja Hari Ini

Harga Tiket Pesawat Naik, Ini Kata Kepala Dinas Pariwisata DIY 

Kepala Dinpar DIY, Singgih Raharjo, turut menjelaskan moda transportasi yang bisa digunakan oleh wisatawan saat akan berkunjung ke Yogyakarta.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harga tiket pesawat mulai naik. Hal itu membuat berbagai pihak turut memberikan respon termasuk Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah daerah mengenai kebijakan yang berdampak pada sektor wisata tersebut?

Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY berharap adanya kenaikan harga tiket pesawat jangan sampai mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.

Baca juga: Kim Jeffrey Kurniawan Masuk Daftar Pemain PSS Sleman yang Bertandang ke Markas Persik Kediri

Pasalnya, bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Yogyakarta dapat melalui beberapa transportasi. 

Kepala Dinpar DIY, Singgih Raharjo, turut menjelaskan moda transportasi yang bisa digunakan oleh wisatawan saat akan berkunjung ke Yogyakarta. 

"Kunjungan ke Yogyakarta memiliki banyak pilihan akses. Baik itu Kereta Api maupun jalur darat, yang sudah terhubung dengan baik," kata Singgih, Minggu (21/8/2022).

Tentunya, hal itu menjadi alternatif untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta dengan harga yang ekonomis. 

Sementara itu, berdasarkan data kunjungan wisatawan ke Yogyakarta pada triwulan ketiga, pihaknya mencatat 4,1 juta orang telah berkunjung ke Yogyakarta. 

Pihaknya turut memantau pergerakan kunjungan wisatawan dari mancanegara di Yogyakarta  

Baca juga: Hasil Akhir Liga Inggris Leeds vs Chelsea, The Blues Tak Berdaya, Kalah 3-0

"Walaupun pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegara saat ini baru satu yakni di Kuala Lumpur, tetapi pergerakannya sudah cukup bagus," tambahnya. 

Sebelumnya, General Manager Yogyakarta International Airport (YIA), Agus Pandu Purnama telah memaparkan, YIA tidak termasuk dalam kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sejak bandara dibangun pada 2020.

Bahkan, tarif PJP2U domestik ialah Rp 125.000 sedangkan tarif PJP2U internasional ialah Rp 225.000. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved