CARA Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Secara Online via Pintar.bi.go.id

Penukaran uang kertas baru ini mulai bisa dilaksanakan pada 18 Agustus hari ini bisa dilakukan secara online

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

4. Cari Kota atau Kabupaten dengan memilih pada kolom yang tersedia;

5. Pilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai kuota yang masih tersedia;

6. Ketikkan data diri seperti NIK, nama, nomor HP, dan e-mail;

7. Masukkan nominal uang baru yang akan ditukarkan;

8. Klik "Selanjutnya" untuk mengikuti petunjuk pemesanan jadwal;

9. Simpan bukti pemesanan tukar uang baru;

10. Kunjungi kas keliling dan datang sesuai jadwal.

Baca juga: Penampakan Uang Kertas Rupiah Terbaru Tahun Emisi 2022, Ukurannya Beda-beda!

Syarat Penukaran Uang Baru TE 2022 di Kas Keliling atau Bank Indonesia

Spesimen pecahan uang kertas TE 2016. Cek juga perbedaan uang rupiah baru TE 2022 dengan uang lama TE 2016.
Spesimen pecahan uang kertas TE 2016. Cek juga perbedaan uang rupiah baru TE 2022 dengan uang lama TE 2016. (bi.go.id)

Berikut ini cara menukar uang baru TE 2022, dikutip dari PINTAR BI:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.

4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved