Berita Jogja Hari Ini

Ada 29 Warga Binaan di DIY Bebas Karena Remisi Umum HUT ke-77 Republik Indonesia

Sebanyak 29 narapidana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebas seusai mendapat remisi umum 2022.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada para kepala satker Kemenkumham, Senin (15/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 29 narapidana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bebas seusai mendapat remisi umum 2022.

Mereka dibebaskan sebab dinilai berkelakuan baik, serta memenuhi kriteria narapidana yang berhak mendapat remisi menjelang Kemerdekaan ke-77 RI.

Baca juga: Panjat Pinang di Rawa Jombor Klaten Berhadiah Sepeda Motor hingga Iphone 12 Pro Max

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Imam Jauhari mengatakan, tidak semua warga binaan di wilayah hukum DIY mendapat remisi atau pengurangan massa hukuman.

"Karena remisi ini bisa diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sebagainya," katanya, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan olehnya, para warga binaan tersebut akan menerima berkas remisi dari kepala satker masing-masing baik dari rumah tahanan, LPKA, maupun lembaga pemasyarakatan.

"Yang menerima remisi 1.099 warga binaan. Terdiri dari remisi umum 1 sebanyak 1.070 orang, kemudian remisi 2 atau langsung bebas 29 narapidana," terang dia.

Baca juga: Selama Sepekan, Kasus Covid-19 di Gunungkidul Terbilang Fluktuatif

Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang turut menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada masing-masing Kasatker Kanwil Kemenkumham berharap, para warga binaan yang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2022 nanti dapat mengubah perilakunya.

"Harapan saya bagi mereka yang bebas tanggal 17 Agustus 2022 bisa keluar kembali ke keluarga. Saya berharap bisa mengubah perilakunya bisa membangun keluarga, ini konteks kebahagiaan," kata Sri Sultan, di Lapas Kelas II A Yogyakarta. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved