KSP Intidana Dinyatakan Pailit, Kantor Hukum Risca HMJ Umumkan Pembukaan Pos Pengaduan Kreditur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Maka, Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Rata-rata, kliennya memiliki simpanan dana antara Rp 100-200 juta.
Ia berharap, para kreditur lain bisa melapor, baik hanya untuk berkonsultasi maupun untuk pendampingan.
“Awalnya satu orang, dan ini nanti kemungkinan ada 2 orang saudaranya dari Yogyakarta. Karena di Yogyakarta sendiri ada dua lokasi kantornya di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta dan di Gamping Sleman. Info dari klien kami, kreditur banyak, mungkin hingga ribuan orang. Kebanyakan mereka tidak tahu kemana harus mengadu karena kantor KSP Intidana sendiri sudah tutup atau tidak beroperasi,” ujarnya.
Posko pengaduan Kreditur KSP Intidana dibuka setiap hari Senin sampai Jumat Pukul 09.00-15.00 WIB dan hari Sabtu Pukul 09.00 – 14.00 WIB, di Kantor Law Office Risca HMJ dan Associates, Jogokaryan MJ III/676.
Baca juga: PREDIKSI Formasi & Skor AC MILAN vs UDINESE: Charles De Ketelaere Langsung Starter?
“Adapun syarat pengaduan adalah dengan membawa identitas diri dan tagihan kreditur, serta dokumen lain sebagai bukti hak. Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana ini meliputi wilayah DIY, Muntilan, Magelang, Klaten dan Solo,” imbuhnya.
Noval menambahkan, pos pengaduan akan dibuka hingga 24 Agustus 22 mendatang, tapi kemungkinan akan diperpanjang.
Sebab, menurutnya, biasanya asset-aset pailit yang besar dengan kreditur jumlah banyak, RK tidak hanya satu kali.
“Tidak menutup kemungkinan RK itu dilakukan lebih dari 1 kali dan kami juga nantinya akan memperpanjang pembukaan pos pengaduan,” pungkasnya. (Ard)