KSP Intidana Dinyatakan Pailit, Kantor Hukum Risca HMJ Umumkan Pembukaan Pos Pengaduan Kreditur

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Maka, Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum atau advokasi terhadap kreditur KSP Intidana hingga 24 Agustus 2022 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka, Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum atau advokasi terhadap kreditur KSP Intidana.

Kepala Kantor Law Office Risca HMJ dan Associates, Noval Satriawan SH mengungkapkan, pada tanggal 29 Juli 2022, Tim Kurator KSP Intidana (Dalam Pailit) telah mengumumkan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg. 

Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan di media massa tersebut menyatakan bahwa KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Selanjutnya, MA juga memerintahkan agar Tim Kurator yang ditunjuk supaya melanjutkan  tindakannya sebagaimana ditentukan dan diatur dalam undang-undang. 

Baca juga: Lagu Subasita, Lagunya Enak Didengar, Liriknya Penuh Makna

Di antaranya, melaksanakan Rapat Kreditur (RK) pertama pada Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 10.00 WlB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Kurator. 

Kemudian, batas akhir Pengajuan Tagihan Kreditor sampai dengan Jumat, 16 September 2022, pukul 16.00 bertempat di Sekretariat Tim Kurator. 

“Sebagai wujud tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, Kami Noval Satriawan SH dan Hartian Nurpancha SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Risca HMJ & Associates, membuka pos pengaduan dan advokasi kreditur KSP Intidana,” ungkap Noval dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Noval menjelaskan, Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Intidana ini dibuka guna memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum, kepada Kreditur KSP Intidana.

Dengan begitu, mereka dapat memperoleh hak-haknya atas putusan pailit KSP Intidana, termasuk mewakili atau mendampingi para kreditur.

Menurutnya, dalam keputusan pailit setiap orang atau kreditur yang punya hak terhadap harta pailit, harus mengklaim. 

Kalau tidak mengklaim, kata dia, maka haknya berpotensi akan terabaikan.

“Rapat kreditur pertama tanggal 25 Agustus itulah waktu yang paling tepat untuk setiap kreditur mengklaim haknya. Mereka harus ikut atau diwakili, bisa hadir sendiri, mewakilkan kepada kami atau kepada kuasa hukum masing-masing di luar kami. Sebab, kalau sampai tidak hadir maka dianggap tidak mengklaim haknya,” ujar Noval.

Menurut Noval, saat ini sudah ada 4 kreditur KSP Intidana dari Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang telah memberikan kuasanya kepada kantor hukumnya. 

Rata-rata, kliennya memiliki simpanan dana antara Rp 100-200 juta. 

Ia berharap, para kreditur lain bisa melapor, baik hanya untuk berkonsultasi maupun untuk pendampingan.

“Awalnya satu orang, dan ini nanti kemungkinan ada 2 orang saudaranya dari Yogyakarta. Karena di Yogyakarta sendiri ada dua lokasi kantornya di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta dan di Gamping Sleman. Info dari klien kami, kreditur banyak, mungkin hingga ribuan orang. Kebanyakan mereka tidak tahu kemana harus mengadu karena kantor KSP Intidana sendiri sudah tutup atau tidak beroperasi,” ujarnya.

Posko pengaduan Kreditur KSP Intidana dibuka setiap hari Senin sampai Jumat Pukul 09.00-15.00 WIB dan hari Sabtu Pukul 09.00 – 14.00 WIB, di Kantor Law Office Risca HMJ dan Associates, Jogokaryan MJ III/676.

Baca juga: PREDIKSI Formasi & Skor AC MILAN vs UDINESE: Charles De Ketelaere Langsung Starter?

“Adapun syarat pengaduan adalah dengan membawa identitas diri dan tagihan kreditur, serta dokumen lain sebagai bukti hak. Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Inti Dana ini meliputi wilayah DIY, Muntilan, Magelang, Klaten dan Solo,” imbuhnya.

Noval menambahkan, pos pengaduan akan dibuka hingga 24 Agustus 22 mendatang, tapi kemungkinan akan diperpanjang. 

Sebab, menurutnya, biasanya asset-aset pailit yang besar dengan kreditur jumlah banyak, RK tidak hanya satu kali. 

“Tidak menutup kemungkinan RK itu dilakukan lebih dari 1 kali dan kami juga nantinya akan memperpanjang pembukaan pos pengaduan,” pungkasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved