KSP Intidana Dinyatakan Pailit, Kantor Hukum Risca HMJ Umumkan Pembukaan Pos Pengaduan Kreditur
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Maka, Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Maka, Kantor Hukum (Law Office) Risca HMJ dan Associates membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum atau advokasi terhadap kreditur KSP Intidana.
Kepala Kantor Law Office Risca HMJ dan Associates, Noval Satriawan SH mengungkapkan, pada tanggal 29 Juli 2022, Tim Kurator KSP Intidana (Dalam Pailit) telah mengumumkan Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg.
Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan di media massa tersebut menyatakan bahwa KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, MA juga memerintahkan agar Tim Kurator yang ditunjuk supaya melanjutkan tindakannya sebagaimana ditentukan dan diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Lagu Subasita, Lagunya Enak Didengar, Liriknya Penuh Makna
Di antaranya, melaksanakan Rapat Kreditur (RK) pertama pada Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 10.00 WlB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Kurator.
Kemudian, batas akhir Pengajuan Tagihan Kreditor sampai dengan Jumat, 16 September 2022, pukul 16.00 bertempat di Sekretariat Tim Kurator.
“Sebagai wujud tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan cara-cara yang dibenarkan hukum, Kami Noval Satriawan SH dan Hartian Nurpancha SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Risca HMJ & Associates, membuka pos pengaduan dan advokasi kreditur KSP Intidana,” ungkap Noval dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Noval menjelaskan, Pos Pengaduan dan Advokasi Kreditur KSP Intidana ini dibuka guna memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum, kepada Kreditur KSP Intidana.
Dengan begitu, mereka dapat memperoleh hak-haknya atas putusan pailit KSP Intidana, termasuk mewakili atau mendampingi para kreditur.
Menurutnya, dalam keputusan pailit setiap orang atau kreditur yang punya hak terhadap harta pailit, harus mengklaim.
Kalau tidak mengklaim, kata dia, maka haknya berpotensi akan terabaikan.
“Rapat kreditur pertama tanggal 25 Agustus itulah waktu yang paling tepat untuk setiap kreditur mengklaim haknya. Mereka harus ikut atau diwakili, bisa hadir sendiri, mewakilkan kepada kami atau kepada kuasa hukum masing-masing di luar kami. Sebab, kalau sampai tidak hadir maka dianggap tidak mengklaim haknya,” ujar Noval.
Menurut Noval, saat ini sudah ada 4 kreditur KSP Intidana dari Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang telah memberikan kuasanya kepada kantor hukumnya.