Inilah Kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo yang Kini Terbongkar
Satu demi satu kebohongan Irjen Ferdy Sambo terungkap. Peristiwa yang terjadi sebenarnya ternyata berbeda jauh dengan narasi Sambo di awal
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Lalu, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022).
Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/3022), ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)