Inilah Kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo yang Kini Terbongkar

Satu demi satu kebohongan Irjen Ferdy Sambo terungkap. Peristiwa yang terjadi sebenarnya ternyata berbeda jauh dengan narasi Sambo di awal

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Namun, belakangan terungkap bahwa Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi. Malahan, Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Cerita Rumah Ferdy Sambo versi Pak RT hingga CCTV Perjalanan di Magelang

3. Baku tembak

Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Sambo. Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak. "Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Sigit.

4. CCTV

Polisi memeriksa sebuah CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Polisi memeriksa sebuah CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTV di seluruh rumah disebut mati. Di awal, disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak. Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

5. Dugaan pelecehan

Baca juga: Tidak Main-Main, Tangani Kasus Sambo, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa

Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di rumahnya. Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Sambo itu berteriak.

Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya. Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.

Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua. Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan. Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri. Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan. Empat tersangka Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved