Polisi Tembak Polisi

Ini Kata-kata yang Terucap dari Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Saat Dikunjungi LPSK

Tidak hanya malu, Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pilih pegang tangan Brigadir J.
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pilih pegang tangan Brigadir J. (Twitter)

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo yang Diduga Perintahkan Bunuh Brigadir J Akan Diumumkan

Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved