Polisi Tembak Polisi

Ini Kata-kata yang Terucap dari Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Saat Dikunjungi LPSK

Tidak hanya malu, Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Tribunjogja.com - Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu saksi kunci pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Putri Chandrawathi baru sekali muncul di depan publik ketika hendak menjenguk suaminya di Mako Brimob.

Putri memang belum banyak bicara di depan publik. Belakangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) mendatangi istri Ferdy Sambo tersebut di kediamannya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini berada di tempat khusus di Mako Brimob. Sang istri,  Putri Candrawathi pun membesuknya.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini berada di tempat khusus di Mako Brimob. Sang istri, Putri Candrawathi pun membesuknya. (Kompas.com)

Bagaimana kondisi Putri Candrawathi saat ini?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati membutuhkan pemulihan mental.

"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Edwin menyebutkan, kata-kata yang terucap dari mulut Putri hanya "malu".

Baca juga: Update Terbaru Kondisi Putri Candrawathi, Shock dan Masih Sering Menangis

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Tidak hanya malu, Putri juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK.

Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.

“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu ini.

Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin.

Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Seperti diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pilih pegang tangan Brigadir J.
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pilih pegang tangan Brigadir J. (Twitter)

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo yang Diduga Perintahkan Bunuh Brigadir J Akan Diumumkan

Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved