Polisi Tembak Polisi
Update Terbaru Kondisi Putri Candrawathi, Shock dan Masih Sering Menangis
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo malu dan banyak menangis selama proses asesmen psikologis yang dilaksanakan oleh LPSK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo malu dan banyak menangis selama proses asesmen psikologis yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kegiatan asesmen psikologis tersebut melibatkan psikolog dan psikiater dan staf dari LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dengan kondisi Putri Candrawathi yang masih terguncang, tim dari LPSK pun tidak berhasil mendapatkan keterangan signifikan dari yang bersangkutan.
Sebab, istri dari Irjen Fedy Sambo tersebut lebih banyak diam dan menangis.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.
Wawancara dan intruksi tertulis yang dilakukan oleh tim dari LPSK tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan.
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.
Baca juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Polisi Periksa Putri Candrawathi
Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya.
Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Di sisi lain, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.