Tarif Ojek Online
Besaran Tarif Ojek Online Terbaru, Termahal di Wilayah Jabodetabek
Berikut rincian tarif ojek online terbaru sesuai dengan keputusan Kementrian Perhubungan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Berikut rincian tarif ojek online terbaru sesuai dengan keputusan Kementrian Perhubungan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Penyesesuaian tarif ojek online ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam aturan mengenai tarif ojek online ini, wilayah yang tarifnya paling murah berada di Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Rinciannya biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per Km, biaya jasa batas atas Rp 2.300 per Km dan biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Kemudian tarif ojek online paling mahal berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rinciannya biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per Km, biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per Km, biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Dikutip dari Kompas.com, tarif terbaru ojek online yang diteken pemerintah ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online.
Baca juga: Mahfud MD: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sangat Sensitif
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek), dan Bali;
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Tarif ojek online paling murah dan termahal
Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di
Zona I:
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per Km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per Km
Biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per Km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per Km
Biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per Km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per Km
Biaya jasa minimal: Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim. (*)