Mahfud MD: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sangat Sensitif
Mahfud MD secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sang ajudan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadri Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan dan Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi serta pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Di dalamnya, kontruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
Dan publik pun penasaran dan menanti apa sebenarnya motif di balik pembunuhan Brigadir J tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers,Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ini Deretan Jenderal yang Hadir Dampingi Kapolri saat Pengumuman Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Baca juga: Ini Langkah Irjen Ferdy Sambo Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Mahfud bercerita, Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi, pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.