Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Ini Langkah Irjen Ferdy Sambo Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Editor: ribut raharjo
Dok. DivHumas Polri
Irjen Ferdy Sambo menyiapkan langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya.

Atas penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun bereaksi untuk menyiapkan langkah hukum.

Terkait penetapan status itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya.

"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum k edepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam.

Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka.

"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan.

Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved