Berita Kriminal Hari Ini

Maling di Rumah Tetangga, Pemuda di Ngaglik Sleman Pukul Korban Hingga Babak Belur 

Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul hingga babak belur. apolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriyani menceritakan, peristiwa

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Setyo Wahyudi menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Ngaglik, Kamis (4/8/2022) 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan tetangga sendiri itu, berhasil ditangkap pada 2 Juli 2022. 

"Dalam tempo tiga hari kami sudah bisa menangkap tersangka," kata dia. 

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Perangkat Desa Serentak di Klaten Diserbu Pelamar

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku TH masih satu kampung dengan korban.

Atas perbuatannya, Ia disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Dihadapan petugas dan awak media, TH mengaku nekat mencuri di rumah tetangganya karena sedang terlilit hutang dari pinjaman online.

Aksi pencurian itu disertai dengan pemukulan, kata dia, karena korban saat itu terbangun. 

"Takut kalau korban berteriak," ucapnya.(rif) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved