Berita Kriminal Hari Ini
Maling di Rumah Tetangga, Pemuda di Ngaglik Sleman Pukul Korban Hingga Babak Belur
Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya korban dengan cara memukul hingga babak belur. apolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriyani menceritakan, peristiwa
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan tetangga sendiri itu, berhasil ditangkap pada 2 Juli 2022.
"Dalam tempo tiga hari kami sudah bisa menangkap tersangka," kata dia.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Perangkat Desa Serentak di Klaten Diserbu Pelamar
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku TH masih satu kampung dengan korban.
Atas perbuatannya, Ia disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dihadapan petugas dan awak media, TH mengaku nekat mencuri di rumah tetangganya karena sedang terlilit hutang dari pinjaman online.
Aksi pencurian itu disertai dengan pemukulan, kata dia, karena korban saat itu terbangun.
"Takut kalau korban berteriak," ucapnya.(rif)