Update Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Ditahan Setelah Pemeriksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Update terkini kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo dirilis kepolisian lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Disebutkan bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, menurut Brigjen Pol Andi Rian, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Brigjen Pol Andi Rian.
Pemeriksaan oleh penyidik terhadap Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J dilaporkan telah dilakukan sejak Rabu pagi.
"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.
Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .
Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun keterlibatan Bharada E adalah baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.