Update Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Ditahan Setelah Pemeriksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E (kiri) dan Brigadir J (kanan). Foto ilustrasi: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J 

TRIBUNJOGJA.COM - Update terkini kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo dirilis kepolisian lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dalam jumpa pers tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyatakan bahwa Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Disebutkan bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, menurut Brigjen Pol Andi Rian, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Brigjen Pol Andi Rian.

Pemeriksaan oleh penyidik terhadap Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J dilaporkan telah dilakukan sejak Rabu pagi. 

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.

Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .

Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol.

Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun keterlibatan Bharada E adalah baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved