Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Halim Sebut Masyarakat Bantul Cukup Bayar Retribusi Secara Online
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan meluncurkan E-retribusi pasar rakyat, belum lama ini.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KUKMPP) belum lama ini meluncurkan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan penerapan E-retribusi Pasar. Adapun pembayaran dilakukan melalui QRIS bekerjasama dengan Bank BPD DIY.
Baca juga: Pemkab Bantul Targetkan Seluruh Pedagang Pasar Terapkan E-retribusi di Tahun 2024
Baca juga: Kenaikan Retribusi Pantai Selatan Bantul Masih Jadi Pertimbangan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengakui, platform digital untuk retribusi (E-retribusi) ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Abdul Halim menyebut, platform digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi.
“Di samping itu, sistem pembayaran retribusi secara online ini untuk menjaga akuntabilitas keuanga agar bisa lebih terpercaya, lebih transparan, dipertanggungjawabkan. Pasar digital yang ada di Pasar Niten ini merupakan satu percontohan,” ujar Bupati Abdul Halim Muslih.
“Sistem berbasis elektronik atau digitalisas itu juga akan diberlakukan pada pelayanan publik, semisal perizinan yang melayani publik itu yang semakin hari semakin banyak jenis-jenis perizinan, juga akan diurus secara online. Jadi, pendapatan daerah ini akan terus kita dorong agar pembayaran secara online ini bisa dilakukan masyarakat,” tandas Halim.
Sekadar diketahui, Sekretaris Dinas KUKMPP, Yanatun Yunadiana menjelaskan, bahwa E-retribusi pasar rakyat merupakan sistem informasi yang dapat diakses secara online yang memuat transaksi pembayaran retribusi dari para pedagang.
"Dengan adanya E-retribusi ini kualitas pengelolaan retribusi dapat ditingkatkan karena lebih akuntabel, transparan, dan efisien," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Ia menyatakan, sudah ada 500 pedagang yang akan membayar retribusi pelayanan pasar secara non-tunai menggunakan QRIS. Pedagang tersebut merupakan pedagang Pasar Niten, Pasar Imogiri, Pasar Semampir, Pasar Sungapan, Pasar Celep, dan Pasar Angkruksari.
"Kami merencanakan hingga pertengahan tahun 2023, E-retribusi dapat diterapkan pada 4.000 pedagang pasar. Dan pada akhir 2024, seluruh pedagang di Kabupaten Bantul sudah wajib E-retribusi," ungkapnya. (ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jamu-seroja-halim.jpg)