Kolom KPU DIY

Digitalisasi Pendaftaran Parpol

Tahapan  pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan 

Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat (DPP). Sementara dokumen yang harus diserahkan pada saat pendaftaran sebagaimana diatur pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, dan dapat dikatakan sangat banyak, karena termasuk data keanggotaan yang harus dibuktikan dengan KTA dan salinan KTP -al atau KK. Sehingga sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan secara manual.

Oleh karena itu, KPU RI membuat sistem digitalisasi dokumen pendaftaran dalam bentuk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

SIPOL adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam menfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan.

KPU telah menggunakan SIPOL sejak Pemilu 2014, dan saat ini lebih dikembangkan untuk menfasilitasi proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Fungsi SIPOL sebagai alat bantu guna memudahkan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, baik bagi KPU, partai politik maupun Bawaslu.

Bagi partai politik, fungsi SIPOL digunakan untuk pengelolaan data partai politik, pendaftaran ke KPU dan pemutakhiran data parpol.

Sedangkan bagi KPU, fungsi SIPOL adalah untuk memonitor pengisian data partai politik dan memudahkan dalam proses penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Sementara bagi Bawaslu, SIPOL digunakan untuk memonitor pengisian data partai politik dan mengawasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan.

Penggunaan SIPOL

SIPOL digunakan sebelum pendaftaran partai politik, yaitu dimulai dari saat diluncurkan pada tanggal 24 Juni 2022. Partai politik yang akan mendaftar terlebih dulu mengajukan pembuatan akun SIPOL guna melakukan proses pengunggahan dokumen persyaratan pendaftaran.

Sampai saat ini ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang telah membuat akun SIPOL di KPU.

Partai politik calon peserta Pemilu dalam melakukan proses unggah data dokumen persyaratan di SIPOL dilakukan oleh operator tingkat pusat dan dibantu oleh operator provinsi dan kabupaten/kota, sehingga jika partai politik mengalami kesulitan, maka KPU, KPU Provinsi (KPU DIY) dan KPU Kabupaten/Kota se DIY telah membentuk helpdesk untuk membantu dan melayani partai politik.

Dalam SIPOL juga akan diberikan akses kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan secara tertulis jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, baik dokumen kepengurusan maupun keanggotaan.

Dengan SIPOL diharapkan proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, transparan, akuntabel, berkualitas, dan berintegritas. Amin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved