Berita Pendidikan Hari Ini

Disdikpora DIY Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Dugaan Pemaksaan Berjilbab di Salah Satu SMA di Bantul

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membentuk tim khusus untuk mendalami laporan dugaan pemaksaan menggunakan jilbab terhadap

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY membentuk tim khusus untuk mendalami laporan dugaan pemaksaan menggunakan jilbab terhadap seorang siswi di salah satu SMA Negeri di Bantul

"Kita baru dalami membentuk semacam satgas dengan teman-teman untuk menelusuri," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Senin (1/8/2022). 

Selain dugaan pemaksaan, tim khusus juga akan menelusuri dugaan praktek jual beli seragam di SMA tersebut. 

Baca juga: PGI-W Gelar Rakernas di Yogyakarta, Dorong Kerukunan Umat Beragama Jelang Tahun Politik

Hal itu menyikapi temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY bahwa pihak sekolah justru membuat aturan wajib pembelian jilbab di sekolah untuk dikenakan para siswinya. 

"Kita telusuri juga, jual seragam tidak boleh sesuai aturan sekolah tidak boleh melakukan jual beli," katanya. 

Didik menjelaskan, aturan terkait seragam sekolah sudah ada di Permendikbud No.45/2014 bahwa ada seragam nasional atau abu-abu putih, pramuka, dan seragam berdasarkan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Dalam aturan tersebut memang diperbolehkan bagi siswi muslim menggunakan jilbab akan tetapi sifatnya hanya pilihan. 

"Memang di sana di seragam nasional memang ada, tetapi tidak terus harus pakai jilbab, yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih tapi yang bagi yang memakai, pilihan tidak memakai masih boleh," tegasnya. 

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku pemaksaan bisa terjerat sanksi.

Baca juga: Bupati Halim Berharap Warga Bantul Hidup Sejahtera Bahagia Bersama Koperasi

Namun Didik belum bisa menyebut jenis hukuman yang akan diberlakukan karena hingga saat ini tim khusus masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Apabila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, pelaku bisa terkena sanksi disiplin pegawai dan akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah DIY terkait bentuk sanksinya. 

"Kalau masuk pelanggaran disiplin nanti BKD DIY yang menindaklanjuti," tandas Didik. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved