Berita Kriminal Hari Ini

Polres Sleman Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp 15 Miliar 

Tangkapan ini disebut berhasil menyelamatkan sekira 100.000 generasi bangsa Indonesia.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatres Narkoba AKP Irwan didampingi Kasihumas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti sabu seberat lebih kurang 10 kg di Mapolres Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satres Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu berinisial DJP (26) warga Lampung dan EK (24) warga Barito Utara Kalimantan Tengah.

Keduanya ditangkap di Lampung ketika sedang membawa sabu seberat lebih-kurang 10 kg.

Dari hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, barang haram dengan jumlah besar itu, didatangkan dari Malaysia dan hendak diedarkan di Pulau Jawa.

"Hasil penyelidikan kami, masuknya ( sabu ) dari Malaysia masuk Sumatera.  Jadi kalau dibilang jaringan internasional ya jaringan internasional karena dari luar negara," kata Kasatreskoba Polres Sleman , AKP Irwan, di Mapolres Sleman , Kamis (28/7/2022). 

Baca juga: Emak-emak jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, Bawa Narkoba 9,5 Kg dari Riau Pakai Bus

Menurut Irwan, selama dirinya berdinas di Polres Sleman , barang-bukti sabu 10 kilogram ini merupakan tangkapan terbesar.

Bahkan, nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Tangkapan ini disebut berhasil menyelamatkan sekira 100.000 generasi bangsa Indonesia.

Perhitungan ini dengan estimasi 1 gram sabu dikonsumsi untuk 10 orang. 

Petugas Kepolisian berhasil mengungkap perkara ini dari hasil pengembangan kasus yang dimulai dari penyelidikan di Kota Yogyakarta .

Lalu, dikembangkan ke Jawa Tengah, dan akhirnya menangkap kurir di Kabupaten Suji, Lampung, pada 21 Juli 2022. Proses penangkapan kedua tersangka dibantu oleh Polda Lampung.

Diceritakan Irwan, petugas awalnya berhasil menangkap DJP. Ia adalah kurir yang bertugas membawa Sabu dari Pekanbaru menggunakan armada bus umum untuk diserahkan ke tersangka kedua, EK.

Tetapi, dalam perjalanannya, berhasil diendus pihak kepolisian dan diamankan di dalam bus. 

Baca juga: Polres Sleman Musnahkan Sebanyak 230,85 Gram Sabu

"Kita geledah dan ditemukan tersangka bersama koper. Koper itu kita geledah dan didapatkan barang bukti ( sabu )," terangnya. 

Sabu dengan berat 10 kilogram tersebut disembunyikan tersangka di dalam koper dan dikemas menjadi 10 paket.

Masing-masing paket seberat 1 kg dengan bungkus teh china.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved