Polres Sleman Musnahkan Sebanyak 230,85 Gram Sabu

Sebanyak 230,85 gram barang bukti narkotika jenis 1 atau sabu berikut alat hisapnya (bong) dimusnahkan di halaman Mako Polres Sleman .

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo, Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah, Dukuh Triharjo dan dari Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolres Sleman, Selasa (31/5/2022) 

Polres Sleman Musnahkan Sebanyak 230,85 Gram SabuTRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 230,85 gram barang bukti narkotika jenis 1 atau sabu berikut alat hisapnya (bong) dimusnahkan di halaman Mako Polres Sleman .

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Yaitu, sabu dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang di kloset. Sedangkan bong, di masukkan ke dalam tong lalu dibakar dan disiram air. 

Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika adalah kegiatan rutin dari hasil koordinasi pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Belum Berencana Lakukan Skrining Covid-19 

Menurut dia, apabila berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan sudah ada penetapan maka barang bukti yang diamankan dari para tersangka akan dimusnahkan. Tujuannya untuk memotong mata rantai peredaran. 

"Dengan keberhasilan dari pemusnahkan barang bukti sejumlah 230,85 ini, diperkirakan kami bisa menyelematkan generasi muda kurang lebih 3.000 (orang)," kata dia, Selasa (31/5/2022). 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman , Widagdo.

Kepala BNNK Sleman , Siti Alfiah. Dukuh Triharjo Sleman. Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta. 

Imam mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan berhasil diamankan pihak Kepolisian pada medio April - Mei 2022.

Selain barang bukti, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, PRP alias Temu (24) dan YMPE (36), keduanya dari Boyolali, Jateng.

Kemudian RS (29) dari Klaten ; NP alias Brewok (35) dan ARM (30) dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka adalah pemakai dan juga pengedar barang haram di wilayah hukum polres Sleman. 

Baca juga: UII Tambah Dua Guru Besar di Bidang Sistem Informasi dan Ilmu Hukum

"Tersangka ada yang kami persangkakan dengan dua pasal. Pengedar sekaligus pemakai. Ada juga yang hanya pemakai," kata Imam.

Sementara itu, Kepala BNNK Sleman , Siti Alfiah mengatakan, Yogyakarta termasuk Sleman merupakan wilayah konsumtif peredaran narkotika .

Bahkan dimungkinkan juga sebagai wilayah transit karena memiliki Bandara. Pasar pengguna Narkotika di Yogyakarta, menurut dia, belakangan ini sudah merambah pada generasi anak muda.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran. 

"Kami memiliki tanggungjawab bersama untuk menyelematkan anak bangsa," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved