Berita Kota Yogya Hari Ini

Berpacu Dengan Waktu, Pemkot Yogyakarta Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Segera Rampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meloloskan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Spanduk larangan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kamis (14/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meloloskan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan operasional skuter listrik dan otoped listrik di wilayahnya.

Eksekutif sendiri harus berpacu dengan waktu, lantaran sesuai jadwal, tim UNESCO bakal meninjau kawasan sumbu filosofi, pada Agustus 2022.

Peninjauan itu, sebagai tindak lanjut dari upaya pengusulannya menjadi warisan budaya dunia tak benda oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Baca juga: Polres Bantul Imbau Masyarakat untuk Melakukan Ritual Malam Satu Suro di Rumah

Penjabat Wali Kota (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, menuturkan, bahwa draft Perwal tersebut sejatinya telah rampung dan disampaikan ke Biro Hukum.

Bahkan, urainya, Biro Hukum pun telah memfasilitasi dan meneruskan ke Kemendagri, untuk dimasukkan ke Propemperda.

"Nah, persoalannya karena di Kemendagri mengakomodir semua yang ada di Indonesia, jadi butuh waktu. Harapan kami, tidak lebih dari dua minggu lah. Jadi, paling tidak Agustus sudah keluar," tandasnya, Kamis (28/720/22).

Sumadi menyebut, Perwal memiliki peranan krusial, karena para penyedia jasa persewaan skuter listrik itu cenderung ngeyel, meski Gubernur DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Tapi, karena kewenangannya ada di pusat, otomatis Pemkot tak dapat memaksakan kehendak.

"Saya harapkan sudah keluar sebelum itu (peninjauan tim Unesco). Tapi, tergantung dari sana ya, kami sudah berupaya maksimal, dari Biro Hukum saya sendiri yang memantau itu, hanya masalah jadwalnya saja sekarang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam Perwal itu memang terkandung larangan operasional skuter listrik di seluruh penjuru wilayahnya, terutama di sepanjang area sumbu filosofi.

Akan tetapi, dirinya tidak menampik, terdapat beberapa lokasi yang tetap diizinkan untuk mereka.

Baca juga: Polres Bantul Siap Lakukan Pengamanan Saat Malam Satu Suro di Pantai Selatan

"Se-kota (larangannya), untuk di jalan-jalan. Tapi kan ada ruang-ruang khusus yang diperbolehkan sesuai dengan Permenhub. Misalnya, di perkampungan, perumahan, perkantoran, bisa, tapi tidak di jalan raya," ujarnya.

Sehingga, untuk kawasan sumbu filosofi, yang selama ini menjadi titik pusat operasional skuter listrik, Pemkot Yogyakarta tidak akan mentoleransi.

Apalagi, ia mengungkapkan, jika skuter elektrik itu diizinkan beroperasi di kawasan pedestrian, dampaknya akan mengganggu para pejalan kaki.

"Kita buat juga di sana (Perwal), tidak boleh di trotoar ya, karena itu bahaya. Skuter listrik kan rata-rata kecepatanya bisa sampai 25 kilometer per jam, itu banter loh. Makanya, membahayakan pejalan kaki," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved