Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Aliansi Skutik Yogyakarta Memaksa Tetap Beroperasi, Begini Respon Satpol PP DIY

Satpol PP dan Dishub DIY tetap akan melakukan penjagaan dan operasi di sekitar kawasan sumbu filosofi Yogyakarta .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menanggapi penyampaian pendapat para anggota Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta, Kamis (28/7/2022) di Kepatihan.

Menurut Noviar, para penegak hukum dalam hal ini Satpol PP DIY tetap berpatokan pada kebijakan Gubernur DIY terkait pelarangan beroperasinya skuter listrik di kawasan sumbu filosofi Yogyakarta .

"Kami tetap berpatokan dengan kebijakan Gubernur DIY, di sana (kawasan sumbu filosofi) dilarang ada skuter listrik," kata Noviar di Kepatihan, Kamis sore.

Para anggota paguyuban tetap memaksa untuk beroperasi meski aturan pelarangan itu telah diterbitkan.

Mendengar pernyataan tersebut,  Satpol PP dan Dishub DIY tetap akan melakukan penjagaan dan operasi di sekitar kawasan sumbu filosofi Yogyakarta .

Baca juga: Paguyuban Skuter Listrik Ngotot Tetap Beroperasi di Sumbu Filosofi, Ini Respon Dishub DIY

"Kalau operasi tetap kami lakukan. Dishub dan Pemkot Yogyakarta. Penjagaan tetap seperti biasa. Walau sekarang kami punya kelemahan, enggak  bisa 24 jam mengawasi. Mereka buka jam 22.00. Kalau kami paksakan anggota turun malam kasihan rekan-rekan," terang Noviar.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta memaksa untuk tetap beroperasi pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Mereka mendatangi kantor Gubernur DIY untuk manyampaikan pendapat mengenai urgensi pelarangan pengoperasionalan skuter listrik (skutik) di sumbu filosofi itu.

Ketua Paguyuban Skutik Mangkubumi, Sumantri menilai pemerintah memandang jasa skutik hanya dari segi negatif.

Menurutnya ada sisi positif yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, bahwa di tengah kontroversi aturan pelarangan itu, penyedia jasa skutik mampu mendatangkan wisatawan ke kawasan Malioboro dan sekitarnya.

"Bahwa setiap teknologi itu ada yang menjadi korban atau terdampak. Bahkan kendaraan dilapangan mobil rental gak bisa kendalikan pengendara. Itu menjadi tanggung jawab ke penyewa," kata Sumantri, di Kepatihan, Kamis (28/7/2022).

Setelah mendengar pemaparan dari perwakilan pemerintah DIY, mereka sepakat untuk tetap beroperasi pada malam hari meskipun sudah ada papan pelarangan.

"Nanti malam, ketika sudah kaitannya urusan perut kami lakukan. Kami mencoba beroperasi," jelasnya.

Baca juga: Berpacu Dengan Waktu, Pemkot Yogyakarta Berharap Perwal Larangan Skuter Listrik Segera Rampung

Urusan Perut Ada Aturannya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti memahami bahwa ada ekosistem perekonomian dari kemunculan penyedia jasa skutik di Malioboro.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved