Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Beli Pupuk Subsidi

Aturan main baru pembelian pupuk bersubsidi diterbitkan pemerintah. Kini, dalam aturan main baru pembelian pupuk bersubsidi itu, pemerintah membatasi.

Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (pakaian dinas) meninjau persediaan pupuk di Gudang PT Pusri, Wonosari, Senin (13/09/2021). Kini ada aturan main baru pembelian pupuk bersubsidi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aturan main baru pembelian pupuk bersubsidi diterbitkan pemerintah.

Kini, dalam aturan main baru pembelian pupuk bersubsidi itu, pemerintah membatasi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia - Ukraina.

Aturan main baru pembatasan pembelian pupuk bersubsidi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Dalam Permentan tersebut, nantinya mulai September 2022 pupuk hanya diperuntukan kepada sembilan komoditas pangan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta mengatakan, saat ini terjadi gangguan dalam rantai pasokan global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, di mana harga pupuk kini mengalami lonjakan signifikan.

"Pupuk yang disubsidi hanya NPK dan Urea. Lalu dibatasi pupuk subsidi untuk sembilan komoditas pangan yang mempengaruhi inflasi," ujar Hatta saat soft launching Aplikasi Rekan di Bali, Senin (18/7/2022).

Kementerian Pertanian juga akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran pupuk subsidi. Hatta mengatakan, penyimpangan pupuk subsidi saat ini menjadi perhatian semua pihak dan menjadi temuan BPK.

"Ini jadi perhatian BPK khususnya penyaluran dan pembayaran subsidi yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu sehingga petani tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan," ucap Hatta.

Menurutnya, upaya mitigasi penyimpangan yang dilakukan Kementan yaitu pengembangan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi, serta mendorong petugas berperan aktif melakukan pengawasan.

"Perubahan pengecer yang cukup dinamis dan mekanisme pembayaran yang tidak akuntabel, dokumen administrasi yang belum sesuai ketentuan harus jadi perhatian serta komitmen bersama," tuturnya.

Kementan lanjut Hatta juga tidak memiliki rencana mengatur harga pupuk nonsubsidi melalui Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebelumnya pemerintah pernah melakukan diskusi soal HET tetapi tidak ada jalannya untuk melakukan intervensi, sehingga dilepas sesuai mekanisme pasar.

"Itu harus dibuat regulasi besar dari Kementerian Perdagangan. Saat ini kami hanya mengatur yang pupuk subsidi," kata Hatta.

Menurutnya, pemerintah sudah siap dan akan berupaya mengatasi keluhan petani, setelah pupuk subsidi jenis NPK dan Urea hanya diperuntukan ke sembilan komoditas pertanian.

"Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi keinginan mereka yang coba kami sesuaikan. Contohnya aplikasi Rekan yang mulai diterapkan di Bali, petani ngeluh soal tanda tangan, ya kami hilangkan dan cukup difoto petaninya," tuturnya.

Ia menjelaskan, pembatasan pupuk subsidi nantinya diterapkan pada September 2022, di mana pemerintah mengutamakan jenis pertanian paling yang dibutuhkan dan berpengaruh ke inflasi.

"Urea petani tebus Rp 2.250 per kilo, sedangkan harganya Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per kilogram. NPK kurang lebih di atas Rp 10.000 tapi petani hanya menebus kurang lebih Rp 3.000," ujar Hatta.

Pembatasan komoditas pertanian yang berhak mendapatkan pupuk subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, tujuan dari adanya kebijakan ini untuk melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian.

"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ucapnya.

Ia pun menyebut, pemerintah telah menganggarkan subsidi pupuk sebanyak Rp 25 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani dalam RDKK.

"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya.

Musdalifah Mahmud juga menyambut baik soft launching implementasi aplikasi Rekan untuk penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Bali. Digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi ini akan diterapkan di beberapa kios pupuk lengkap (KPL), sekaligus sebagai pilot project.

“Hari ini, kita bersama-sama menghadiri soft launching implementasi aplikasi Rekan di daerah pilot project pertama di Bali. Semoga ini bisa menjadi langkah awal kolaborasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam proses transformasi tata kelola subsidi pupuk,” kata Musdhalifah.

Menurutnya, implementasi Rekan juga menandakan pemerintah terus memberikan kemudahan kepada petani dalam menebus pupuk subsidi di kios.

“Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, juga penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Selain pupuk bersubsidi, aplikasi Rekan juga nantinya dapat mempermudah dan mempercepat kios dalam memproses penjualan pupuk, baik retail, komersil.

Musdalifah berharap penebusan pupuk bersubsidi secara digital dapat diintegrasikan dengan sistem pendataan petani yang dimiliki Kementerian Pertanian. (Tribun Network/sen/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved