Berita Kriminal Hari Ini

KPK Beberkan Peran DJK Dirut PT JOP yang Baru Ditetapkan Tersangka Suap IMB Apartemen di Jogja

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alur penetapan tersangka Dirut PT JOP inisial DJK.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK Direktur Utama PT JOP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resmi kepada Tribun Jogja, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sampai dengan saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap IMB apartemen Royal Kedathon di Yogyakarta. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved