Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogya Geram ke Penyedia Skuter Listrik yang Masih Beroperasi di Malioboro, Ini Kata Paguyuban

Sebab, meski sudah ada rambu larangan operasional skuter listrik di sepanjang Jalan Malioboro, masih saja ada pengelola yang kucing-kucingan dengan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Spanduk larangan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kamis (14/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara tegas berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi penyedia jasa skuter listrik di kawasan Malioboro.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi berharap kawasan Malioboro bersih dari kendaraan skuter listrik maupun sejenisnya.

Baca juga: Pembersihan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Sleman Terus Berjalan 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusumo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan oleh dirinya.

Yang pertama mengenai keanggotaan paguyuban skuter listrik Malioboro binaannya yang diklaim sudah tidak beroperasi lagi sejak imbauan larangan penyewaan skuter itu diumumkan.

"Perlu kami luruskan, kami ini ada anggota lama. Yang lama ini semua patuh, tidak beroperasi ketika ada larangan," katanya, Selasa (19/7/2022).

Dia menambahkan, kemungkinan besar mereka yang tetap beroperasi alias "kucing-kucingan" itu adalah pengusaha skuter listrik baru.

"Mereka itu kebanyakan datang dari luar daerah. Jadi aji mumpung, kalau dilarang ya, mereka pindah cari tempat lagi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya kebijakan pelarangan operasional skuter listrik atau otoped di kawasan sumbu filosofi semakin tegas. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya memutuskan melarang penggunaan skuter listrik di seluruh wilayah perkotaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, menjelaskan, pemberlakuan peraturan itu bukan tanpa alasan. 

Dia menganggap pemilik persewaan skuter listrik tidak memiliki itikad baik untuk ditata.

Sebab, meski sudah ada rambu larangan operasional skuter listrik di sepanjang Jalan Malioboro, masih saja ada pengelola yang kucing-kucingan dengan petugas untuk menyewakan skuter listrik.

Baca juga: Masuk Mall Harus Tunjukan Bukti Vaksin Booster, Satpol PP DIY Tunggu SE Gubernur

Selain itu pengguna skuter listrik kebanyakan tak memperhatikan syarat keselamatan yang harus dipenuhi baik oleh kendaraan maupun para penggunanya.

"Kami sebetulnya masih ada toleransi ketika itu, tapi memang ubeng-ubengan (kucing-kucingan) kasihan teman-teman kami harus stand by (berjaga) seperti itu. Mereka kucing-kucingan itu kan nggak menunjukkan itikad baik," terang Sumadi.

Untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelarangan operasional hingga pemberlakuan sanksi bagi mereka yang melanggar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved